Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen. Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib disahkan melalui rapat paripurna pada Selasa (4/2).
Merespons itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa keterlibatan DPR RI kali ini sudah kebablasan.
“Keterlibatan DPR sekarang sudah kebablasan dengan menafsirkan seakan fit dan proper test dan lain-lain itu variasi dari fungsi pengawasan. Sekarang sudah lebih dari 300-an pejabat yang mesti diseleksi dan dipilih di DPR,” tegas Jimly, Rabu (5/2).
Jimly menuturkan hal ini muncul akibat buruknya waktu dan sumber daya terus berkurang sehingga tugas pokok DPR malah terbengkalai. Lalu, kata Jimly, produksi legislasi juga makin minim hingga partisipasi bermakna dari publik juga terus berkurang.
“Yang lebih buruk lagi adalah semua lembaga publik yang mestinya independen terus mengalami politisasi,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Jimly, jika diteruskan dengan tambahan kewenangan untuk mengevaluasi dan merecall pejabat, maka efeknya independensi akan rusak dan politik semakin menjadi panglima di segala bidang.
Jimly menilai ke depannya demokrasi pun hanya akan jadi formalistik dengan hanya mengandalkan kekuatan mayoritas suara yang belum tentu benar dan adil.
Lalu, check and balance makin melemah yang mengakibatkan indeks kualitas demokrasi dan negara hukum akan terus merosot.
“Data persisnya pejabat yang dipilih di DPR 1.787 orang dari 36 lembaga atau Komisi Negara. Ini sudah kelewatan. Yang ada di UUD cuma 7 lembaga saja,” tutur Jimly.
“Yang dipilih oleh DPR hanya 3 orang untuk MK, sedangkan yang ke 6 lembaga lainnya cukup right to confirm oleh DPR dari yang diajukan dengan keputusan setuju atau tidak setuju. Sudah ditetapkan semua independen, tidak boleh lagi diintervensi apalagi di-recall,” papar Jimly,
Jimily menuturkan sebaiknya keterlibatan DPR dalam memilih dan rekrutmen pejabat publik dievaluasi total agar DPR bisa menjalankan tugas utamanya yaitu legislasi, anggaran serta pengawasan.
Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan pada Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna menyatakan setuju. Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan Tatib. Dia menuturkan Pasal 228 ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman. (Ykb/M-3)
Melansir berbagai sumber, ada beberapa nama beken muncul dalam daftar dubes yang melakukan fit and proper test.
Dwisuryo Indroyono Soesilo irit bicara seusai menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Amerika Serikat (AS).
DPR sebatas mengevaluasi dan merekomendasikan terkait hasil evaluasi tersebut ke instansi yang berwenang. Bisa Mahkamah Agung (MA) bahkan Presiden
DPR tak dapat menyandarkan kewenangan itu pada fungsi pengawasan yang melekat.
DPR RI diingatkan untuk tidak kelewat batas dalam melakukan fungsi pengawasan lembaga lain. Evaluasi kinerja pejabat negara yang dipilih lewat proses uji kelayakan bukan kewenangan DPR
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved