Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen. Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib disahkan melalui rapat paripurna pada Selasa (4/2).
Merespons itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa keterlibatan DPR RI kali ini sudah kebablasan.
“Keterlibatan DPR sekarang sudah kebablasan dengan menafsirkan seakan fit dan proper test dan lain-lain itu variasi dari fungsi pengawasan. Sekarang sudah lebih dari 300-an pejabat yang mesti diseleksi dan dipilih di DPR,” tegas Jimly, Rabu (5/2).
Jimly menuturkan hal ini muncul akibat buruknya waktu dan sumber daya terus berkurang sehingga tugas pokok DPR malah terbengkalai. Lalu, kata Jimly, produksi legislasi juga makin minim hingga partisipasi bermakna dari publik juga terus berkurang.
“Yang lebih buruk lagi adalah semua lembaga publik yang mestinya independen terus mengalami politisasi,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Jimly, jika diteruskan dengan tambahan kewenangan untuk mengevaluasi dan merecall pejabat, maka efeknya independensi akan rusak dan politik semakin menjadi panglima di segala bidang.
Jimly menilai ke depannya demokrasi pun hanya akan jadi formalistik dengan hanya mengandalkan kekuatan mayoritas suara yang belum tentu benar dan adil.
Lalu, check and balance makin melemah yang mengakibatkan indeks kualitas demokrasi dan negara hukum akan terus merosot.
“Data persisnya pejabat yang dipilih di DPR 1.787 orang dari 36 lembaga atau Komisi Negara. Ini sudah kelewatan. Yang ada di UUD cuma 7 lembaga saja,” tutur Jimly.
“Yang dipilih oleh DPR hanya 3 orang untuk MK, sedangkan yang ke 6 lembaga lainnya cukup right to confirm oleh DPR dari yang diajukan dengan keputusan setuju atau tidak setuju. Sudah ditetapkan semua independen, tidak boleh lagi diintervensi apalagi di-recall,” papar Jimly,
Jimily menuturkan sebaiknya keterlibatan DPR dalam memilih dan rekrutmen pejabat publik dievaluasi total agar DPR bisa menjalankan tugas utamanya yaitu legislasi, anggaran serta pengawasan.
Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan pada Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna menyatakan setuju. Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan Tatib. Dia menuturkan Pasal 228 ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman. (Ykb/M-3)
Melansir berbagai sumber, ada beberapa nama beken muncul dalam daftar dubes yang melakukan fit and proper test.
Dwisuryo Indroyono Soesilo irit bicara seusai menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Amerika Serikat (AS).
DPR sebatas mengevaluasi dan merekomendasikan terkait hasil evaluasi tersebut ke instansi yang berwenang. Bisa Mahkamah Agung (MA) bahkan Presiden
DPR tak dapat menyandarkan kewenangan itu pada fungsi pengawasan yang melekat.
DPR RI diingatkan untuk tidak kelewat batas dalam melakukan fungsi pengawasan lembaga lain. Evaluasi kinerja pejabat negara yang dipilih lewat proses uji kelayakan bukan kewenangan DPR
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved