Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Johanis Tanak Sebut Ingin Hapus Operasi Tangkap Tangan, Jimly Sebut Masih Dibutuhkan

Indriyani Astuti
21/11/2024 12:54
Johanis Tanak Sebut Ingin Hapus Operasi Tangkap Tangan, Jimly Sebut Masih Dibutuhkan
Calon pimpinan KPK Djoko Poerwanto (kiri) mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.)

 

GURU besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus. Menurutnya, itu justru senjaga yang efektif memberantas korupsi.

"Jangan dihapus, justru itu senjata yang efektif untuk berantas korupsi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (21/11). 

Meskipun wacana OTT dihapus dari calon pimpinan KPK, Jimly mengingatkan bahwa OTT jangan disalahgunakan atau dibuat main-main. Sebab, ada celah atau upaya hukum seorang yang sudah dijadikan tersangka yakni melalui praperadilan untuk menguji alat bukti dan lain-lain.

"Yang penting jangan disalahgunakan oleh KPK untuk sembarangan OTT, yang tidak OTT juga ikut ditangkap. Jadi jangan dihapus tapi cukup diperketat dengan peluang praperadilan," terang Jimly.

Ia menyarankan agar agenda pemberantasan tindak pidana korupsi harus komprehensif dan terpadu. Ia juga mendorong rancangan undang-undang Perampasan Aset seharusnya disahkan.

"Jangan sepenggal-sepenggal, seperti dengan RUU Perampasan Aset dan sejenisnya. Harus terpadu, mulai dari pencegahan dengan penguatan Inspektorat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPPK) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) agar tidak semua diatasi dengan pemenjaraan. Fokus perhatian harus ke penyelamatan keuangan negara dan pemberantasan tindakan-tindakan KKN,"tukasnya. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyampaikan keinginan untuk menghapus OTT apabila terpilih menjadi ketua KPK. Hal itu ia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik