Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
GURU besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus. Menurutnya, itu justru senjaga yang efektif memberantas korupsi.
"Jangan dihapus, justru itu senjata yang efektif untuk berantas korupsi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (21/11).
Meskipun wacana OTT dihapus dari calon pimpinan KPK, Jimly mengingatkan bahwa OTT jangan disalahgunakan atau dibuat main-main. Sebab, ada celah atau upaya hukum seorang yang sudah dijadikan tersangka yakni melalui praperadilan untuk menguji alat bukti dan lain-lain.
"Yang penting jangan disalahgunakan oleh KPK untuk sembarangan OTT, yang tidak OTT juga ikut ditangkap. Jadi jangan dihapus tapi cukup diperketat dengan peluang praperadilan," terang Jimly.
Ia menyarankan agar agenda pemberantasan tindak pidana korupsi harus komprehensif dan terpadu. Ia juga mendorong rancangan undang-undang Perampasan Aset seharusnya disahkan.
"Jangan sepenggal-sepenggal, seperti dengan RUU Perampasan Aset dan sejenisnya. Harus terpadu, mulai dari pencegahan dengan penguatan Inspektorat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPPK) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) agar tidak semua diatasi dengan pemenjaraan. Fokus perhatian harus ke penyelamatan keuangan negara dan pemberantasan tindakan-tindakan KKN,"tukasnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyampaikan keinginan untuk menghapus OTT apabila terpilih menjadi ketua KPK. Hal itu ia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu. (H-3)
Tak hanya itu, transportasi hingga masalah buang air besar sembarangan (BABS) juga menjadi fokus untuk dituntaskan para calon wali kota dan bupati.
PROSES fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk meloloskan pejabat negara perlu dievaluasi. DPR RI dinilai sudah kebablasan dalam memaknai kewenangan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
DPR RI diingatkan untuk tidak kelewat batas dalam melakukan fungsi pengawasan lembaga lain. Evaluasi kinerja pejabat negara yang dipilih lewat proses uji kelayakan bukan kewenangan DPR
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja buka suara soal rencana baru DPR yang dapat mengevaluasi maupun memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik lewat fit and proper test di DPR.
“Garis budaya dan historis jauh lebih penting dari garis administratif dan geografis. Secara ekonomi juga sama-sama milik NKRI,”
Lebih lanjut Jimly juga optimis dibawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Prabowo dan pemerintahan yang baru ada komitmen serius.
Transformasi kelembagaan pada susunan kabinet yang baru akan berdampak pada sistem kerja, meliputi penyempurnaan mekanisme kerja dan proses reformasi birokrasi.
Bertemu dengan Presiden bisa menjadi titik awal perjuangan para hakim ini mendapatkan kesejahteraannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved