Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Sah! Kurang dari Sejam, Komisi XI DPR Tetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI

Insi Nantika Jelita
26/1/2026 18:47
Sah! Kurang dari Sejam, Komisi XI DPR Tetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI
Wakil Menteri Keuangan Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono ditetapkan sebagai Deputi Gubernur BI.(MI/Insi Nantika Jelita)

KOMISI XI DPR RI menetapkan Wakil Menteri Keuangan Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) hanya dalam waktu kurang dari satu jam rapat internal.

Thomas ditunjuk menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri dari jabatan Deputi Gubernur BI. Keputusan diambil usai Komisi XI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Fit and proper test terhadap Thomas berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Ia menjadi kandidat terakhir setelah dua pejabat internal BI, yakni Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Diki Kartikoyono dan Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Solikin M. Juhro.

Sekitar pukul 17.54 WIB, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengumumkan hasil rapat internal yang menetapkan Thomas sebagai Deputi Gubernur BI. Keputusan diambil melalui rapat pimpinan yang dilanjutkan dengan rapat pimpinan kelompok fraksi (poksi).

“Lebih dari setengah jam kita ambil keputusan,” ujar Misbakhun.

Ia menyebut seluruh delapan poksi dan pimpinan Komisi XI hadir lengkap dan sepakat secara musyawarah mufakat. Salah satu pertimbangan utama penetapan Thomas adalah karena dinilai dapat diterima oleh seluruh fraksi dan partai politik di DPR.

“Hari ini kita sepakati dan diputuskan bersama dalam rapat internal Komisi XI,” katanya.

Keputusan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (27/1) untuk disahkan.

Misbakhun juga menilai pemaparan Thomas dalam uji kelayakan berjalan kuat, khususnya terkait pentingnya sinergi kebijakan moneter dan fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Beliau menjelaskan dengan sangat baik soal perlunya membangun sinergi antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Menanggapi pro dan kontra atas pencalonan Thomas yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto, Misbakhun menegaskan bahwa Bank Indonesia bekerja berdasarkan undang-undang dengan mekanisme kolektif kolegial.

“Di BI itu ada Dewan Gubernur yang bekerja secara kolektif kolegial, ada gubernur, deputi gubernur senior, dan para deputi gubernur,” pungkasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya