Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI). Seleksi calon deputi gubernur BI itu dilakukan menyusul pengunduran diri Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung. Pengunduran diri tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan berlaku efektif sejak 13 Januari 2026.
Ketua Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut pelaksanaan fit and proper test dilaksanakan dalam dua hari, yakni Jumat 23 Januari 2025 dan Senin 26 Januari 2025.
"Jadwal fit and proper test calon deputi gubernur Bank Indonesia diagendakan hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 pukul 09.00-10.00 ada 1 calon yaitu Bapak Solihin M Juhro. Hari Senin tanggal 26 Januari 2026 ada 2 calon yaitu Bapak Dicky Kartikoyono pukul 14.00-15.00 dan Bapak Thomas Djiwandono pukul 16.00-17.00," ujar Misbakhun saat dihubungi, Rabu (21/1).
Seperti diberitakan, ada tiga calon deputi gubernur BI yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Dua calon berasal dari internal BI yakni Dicky Kartikoyono yang saat ini menjabat Asisten Gubernur - Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, serta Solikin M Juhro yang menjabat Asisten Gubernur - Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.
Calon lain adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas A M Djiwandono yang juga keponakan dari Presiden Prabowo.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso memaparkan mekanisme pencalonan tersebut. Atas kekosongan jabatan deputi gubernur, katanya, Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (E-3)
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
RAPAT Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate tetap berada pada level 4,75 persen mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah
Selain faktor suku bunga, Deni menilai bahwa kondisi neraca pembayaran pemerintah juga turut memberikan tekanan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkap pelemahan rupiah dipicu tekanan global dan domestik, dengan modal asing keluar Rp25,1 triliun pada Januari 2026.
Sejumlah ekonom memproyeksikan Bank Indonesia akan mempertahankan BI Rate di level 4,75% pada pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Januari 2026, Rabu (21/1) siang ini.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan nama Thomas Djiwandono menjadi salah satu yang disebut mengisi posisi deputi gubernur BI
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan melantik salah satu pejabat Pemprov DKI sebagai Wali Kota Jakarta Barat.
Calon Hakim Agung Julius Panjaitan menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di ruang rapat Komisi III DPR.
Lucius menilai pernyataan agar MK tidak menghantam DPR justru mereduksi peran lembaga peradilan konstitusi itu.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved