Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI Dijadwalkan 23 dan 26 Januari 2026

Ihfa Firdausya
21/1/2026 12:10
Fit and Proper Test Deputi Gubernur BI Dijadwalkan 23 dan 26 Januari 2026
Thomas Djiwandono(Kemenkeu)

Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI). Seleksi calon deputi gubernur BI itu dilakukan menyusul pengunduran diri Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung. Pengunduran diri tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan berlaku efektif sejak 13 Januari 2026.

Ketua Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut pelaksanaan fit and proper test dilaksanakan dalam dua hari, yakni Jumat 23 Januari 2025 dan Senin 26 Januari 2025.

"Jadwal fit and proper test calon deputi gubernur Bank Indonesia diagendakan hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 pukul 09.00-10.00 ada 1 calon yaitu Bapak Solihin M Juhro. ⁠Hari Senin tanggal 26 Januari 2026 ada 2 calon yaitu Bapak Dicky Kartikoyono pukul 14.00-15.00 dan Bapak Thomas Djiwandono pukul 16.00-17.00," ujar Misbakhun saat dihubungi, Rabu (21/1).

Seperti diberitakan, ada tiga calon deputi gubernur BI yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Dua calon berasal dari internal BI yakni Dicky Kartikoyono yang saat ini menjabat Asisten Gubernur - Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, serta Solikin M Juhro yang menjabat Asisten Gubernur - Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.

Calon lain adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas A M Djiwandono yang juga keponakan dari Presiden Prabowo.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso memaparkan mekanisme pencalonan tersebut. Atas kekosongan jabatan deputi gubernur, katanya, Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 Undang-Undang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya