Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja buka suara soal rencana baru DPR yang dapat mengevaluasi maupun memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik lewat fit and proper test di DPR. Bagi Bagja, kebijakan tersebut tidak menjadi soal. Terlebih, anggota Bawaslu RI juga kerap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
"Sebenarnya sih tidak ada masalah, yang penting ukurannya objektif, tapi kalau kami kan sebenarnya ada RDP, ada forumnya," aku Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (4/2).
Kendati demikian, Bagja menggarisbawahi bahwa ia dan anggota Bawaslu RI lainnya terikat dengan prinsip mandiri selaku penyelenggara pemilu. Lewat prinsip tersebut, anggota Bawaslu RI seharusnya dapat bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun.
Di samping itu, Bagja juga menyoroti kehadiran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berwenang menindak pelanggaran kode etik oleh anggota Bawaslu dan lembaga penyelenggara pemilu yang lain, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Di situlah (DKPP) kemudian kami harus mempertanggungjawabkan kinerja maupun aspek etik dan moral," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, legislatif dapat mengevaluasi hingga memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik lewat proses fit and proper test di DPR. Kebijakan itu, sambungnya, merupakan tindak lanjut atas revisi Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib.
Lewat kebijakan tersebut, pejabat yang tidak lagi bekerja secara layak di bidangnya dapat digantikan oleh orang lain yang lebih layak. (Tri/M-3)
Tak hanya itu, transportasi hingga masalah buang air besar sembarangan (BABS) juga menjadi fokus untuk dituntaskan para calon wali kota dan bupati.
Pemerintah telah memberikan pertimbangan matang dan kuat dalam mengusulkan nama-nama calon dubes tersebut.
Rapat hari ini menindaklanjuti Surpres tentang Capim KPK dan calon Dewas KPK.
Fit and proper test calon pimpinan (capim) maupun calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akan dimulai Senin (18/11).
DPR RI menggelar fit and proper test terhadap calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan depan. Lembaga Antirasuah berharap mendapatkan pimpinan berintegritas.
KOMISI III DPR disarankan menggandeng psikolog saat menggelar fit and proper test atau uji kelayakan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved