Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DPR RI bakal bisa mengevaluasi secara berkala pejabat pemerintah yang telah mengikuti uji kelayakan dan disetujui melalui rapat paripurna. Aturan ini bakal berlaku setelah disepakatinya revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan usulan revisi itu datang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melalui surat nomor usulan revisi peraturan DPR RI nomor B/33/PW 01/01/2025 per tanggal 3 Februari 2025. Pimpinan DPR menyetujui untuk digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Setelah rapat pimpinan, surat ini kemudian diagendakan di rapat konsultasi Bamus," ujar Inosentius saat rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Lalu, Badan Keahlian diminta untuk menjelaskan hingga memberikan catatan dari sisi subtansi maupun perumusannya saat di Baleg. Selain itu, revisi tatib mengupayakan agar segera disahkan di rapat paripurna terdekat.
Inosentius mengungkapkan pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta serta pengalaman dengan peristiwa hukum. Terlebih yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan di DPR.
"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," ujar dia
Dari situasi tersebut, lanjut dia, MKD berpendapat perlu penambahan pasal dalam Tatib DPR dalam rangka menjaga muruah dan kehormatan DPR. Para legislator dinilai mestinya punya peran untuk mengevaluasi pejabat terpilih.
"Ini bahasa dari MKD, dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR yamg telah memilih pejabat-pejabat ini maka kita pun DPR diberi ruang untuk mengevaluasi," ucap Inosentius
Adapun usulan perubahan itu tertuang pada Pasal 228 A ayat (1), berikut bunyinya:
DPR sebatas mengevaluasi dan merekomendasikan terkait hasil evaluasi tersebut ke instansi yang berwenang. Bisa Mahkamah Agung (MA) bahkan Presiden
DPR tak dapat menyandarkan kewenangan itu pada fungsi pengawasan yang melekat.
DPR RI diingatkan untuk tidak kelewat batas dalam melakukan fungsi pengawasan lembaga lain. Evaluasi kinerja pejabat negara yang dipilih lewat proses uji kelayakan bukan kewenangan DPR
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) ini nampaknya memperlihatkan wajah DPR yang semakin sewenang-wenang
Dia mengaku hasil evaluasi tersebut sudah diserahkan ke pimpinan DPR. Namun, belum ada tanggapan dari pimpinan DPR.
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) terkait kewenangan DPR mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih menimbulkan polemik baru.
PROSES fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk meloloskan pejabat negara perlu dievaluasi. DPR RI dinilai sudah kebablasan dalam memaknai kewenangan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Revisi Tatib dikritik karena membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi. Ia menjelaskan DPR tidak memiliki hak untuk mencopot pejabat yang menjalani fit and proper test di DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved