Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Bisa Evaluasi Pejabat Hasil Uji Kelayakan

Fachri Audhia Hafiez
03/2/2025 23:45
DPR Bisa Evaluasi Pejabat Hasil Uji Kelayakan
Ilustrasi: Suasana Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon dewan pengawas (Dewas) KPK(MI/Susanto)

DPR RI bakal bisa mengevaluasi secara berkala pejabat pemerintah yang telah mengikuti uji kelayakan dan disetujui melalui rapat paripurna. Aturan ini bakal berlaku setelah disepakatinya revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan usulan revisi itu datang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melalui surat nomor usulan revisi peraturan DPR RI nomor B/33/PW 01/01/2025 per tanggal 3 Februari 2025. Pimpinan DPR menyetujui untuk digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Setelah rapat pimpinan, surat ini kemudian diagendakan di rapat konsultasi Bamus," ujar Inosentius saat rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2). 

Lalu, Badan Keahlian diminta untuk menjelaskan hingga memberikan catatan dari sisi subtansi maupun perumusannya saat di Baleg. Selain itu, revisi tatib mengupayakan agar segera disahkan di rapat paripurna terdekat.

Inosentius mengungkapkan pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta serta pengalaman dengan peristiwa hukum. Terlebih yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan di DPR.

"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," ujar dia

Dari situasi tersebut, lanjut dia, MKD berpendapat perlu penambahan pasal dalam Tatib DPR dalam rangka menjaga muruah dan kehormatan DPR. Para legislator dinilai mestinya punya peran untuk mengevaluasi pejabat terpilih.

"Ini bahasa dari MKD, dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR yamg telah memilih pejabat-pejabat ini maka kita pun DPR diberi ruang untuk mengevaluasi," ucap Inosentius

Adapun usulan perubahan itu tertuang pada Pasal 228 A ayat (1), berikut bunyinya:

  1. Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
  2. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya