Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PROSES fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk meloloskan pejabat negara perlu dievaluasi. Selama ini, DPR RI dinilai sudah kebablasan dalam memaknai kewenangan tersebut. Guru besar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, mengatakan tidak ada kriteria yang jelas mengenai standar pengisian jabatan yang dilakukan lewat fit and proper test di DPR.
"Pengisian jabatan harus betul-betul dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hukum, dan prinsip konstitusional," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (6/2).
Menurut Susi, masalah yang terjadi saat ini adalah DPR menafsirkan kewenangan fit and proper test sampai batas yang mereka inginkan. Hal itu disampaikannya merespon revisi Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan pejabat negara via fit and proper test dapat dicopot oleh DPR.
Bagi Susi, DPR tidak memiliki standar mekanisme yang objektif ketika melakukan fit and proper test pengisian pejabat negara. Sebaliknya, ia menilai proses tersebut justru sarat dipolitisasi. Padahal, politisasi itulah yang justru membahayakan.
Ia berpendapat, proses fit and proper test tersebut acapkali digunakan DPR sebagai political shock atau keterkejutan politik dan memperlihatkan kewenangan yang besar kepada publik. (Tri/M-3)
Kantin Demokrasi dibuat senyaman mungkin, termasuk untuk tetap nyaman digunakan oleh anggota yang mengenakan pakaian formal seperti jas.
Utut meminta MK dapat menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan terkait keabsahan UU TNI yang telah diundangkan oleh pemerintah saat ini.
Dalil para pemohon yang menyoroti substansi norma dalam UU TNI, khususnya terkait isu dwifungsi yang merupakan ranah pengujian materil merupakan bentuk error in object.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KERANGKA hukum pemilu yang demokratis ialah komponen krusial dalam praktik demokrasi suatu negara.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendapatkan laporan bahwa sekolah pusing untuk mengolah limbah dari Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak hanya itu, transportasi hingga masalah buang air besar sembarangan (BABS) juga menjadi fokus untuk dituntaskan para calon wali kota dan bupati.
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
DPR RI diingatkan untuk tidak kelewat batas dalam melakukan fungsi pengawasan lembaga lain. Evaluasi kinerja pejabat negara yang dipilih lewat proses uji kelayakan bukan kewenangan DPR
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja buka suara soal rencana baru DPR yang dapat mengevaluasi maupun memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik lewat fit and proper test di DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved