Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PROSES fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk meloloskan pejabat negara perlu dievaluasi. Selama ini, DPR RI dinilai sudah kebablasan dalam memaknai kewenangan tersebut. Guru besar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, mengatakan tidak ada kriteria yang jelas mengenai standar pengisian jabatan yang dilakukan lewat fit and proper test di DPR.
"Pengisian jabatan harus betul-betul dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hukum, dan prinsip konstitusional," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (6/2).
Menurut Susi, masalah yang terjadi saat ini adalah DPR menafsirkan kewenangan fit and proper test sampai batas yang mereka inginkan. Hal itu disampaikannya merespon revisi Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan pejabat negara via fit and proper test dapat dicopot oleh DPR.
Bagi Susi, DPR tidak memiliki standar mekanisme yang objektif ketika melakukan fit and proper test pengisian pejabat negara. Sebaliknya, ia menilai proses tersebut justru sarat dipolitisasi. Padahal, politisasi itulah yang justru membahayakan.
Ia berpendapat, proses fit and proper test tersebut acapkali digunakan DPR sebagai political shock atau keterkejutan politik dan memperlihatkan kewenangan yang besar kepada publik. (Tri/M-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Melansir berbagai sumber, ada beberapa nama beken muncul dalam daftar dubes yang melakukan fit and proper test.
Pemerintah telah memberikan pertimbangan matang dan kuat dalam mengusulkan nama-nama calon dubes tersebut.
DPR akan mendalami sejumlah hal kepada calon Dubes, di antaranya pemahaman politik luar negeri dan strategi diplomasi.
Tak hanya itu, transportasi hingga masalah buang air besar sembarangan (BABS) juga menjadi fokus untuk dituntaskan para calon wali kota dan bupati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved