Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PROSES fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk meloloskan pejabat negara perlu dievaluasi. Selama ini, DPR RI dinilai sudah kebablasan dalam memaknai kewenangan tersebut. Guru besar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, mengatakan tidak ada kriteria yang jelas mengenai standar pengisian jabatan yang dilakukan lewat fit and proper test di DPR.
"Pengisian jabatan harus betul-betul dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hukum, dan prinsip konstitusional," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (6/2).
Menurut Susi, masalah yang terjadi saat ini adalah DPR menafsirkan kewenangan fit and proper test sampai batas yang mereka inginkan. Hal itu disampaikannya merespon revisi Peraturan DPR Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan pejabat negara via fit and proper test dapat dicopot oleh DPR.
Bagi Susi, DPR tidak memiliki standar mekanisme yang objektif ketika melakukan fit and proper test pengisian pejabat negara. Sebaliknya, ia menilai proses tersebut justru sarat dipolitisasi. Padahal, politisasi itulah yang justru membahayakan.
Ia berpendapat, proses fit and proper test tersebut acapkali digunakan DPR sebagai political shock atau keterkejutan politik dan memperlihatkan kewenangan yang besar kepada publik. (Tri/M-3)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Melansir berbagai sumber, ada beberapa nama beken muncul dalam daftar dubes yang melakukan fit and proper test.
Pemerintah telah memberikan pertimbangan matang dan kuat dalam mengusulkan nama-nama calon dubes tersebut.
DPR akan mendalami sejumlah hal kepada calon Dubes, di antaranya pemahaman politik luar negeri dan strategi diplomasi.
Tak hanya itu, transportasi hingga masalah buang air besar sembarangan (BABS) juga menjadi fokus untuk dituntaskan para calon wali kota dan bupati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved