Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
DPRD DKI Jakarta menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sejumlah calon pejabat eselon II. Untuk penentuan penempatan wali kota, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memimpin langsung fit and proper test tersebut.
Adapun yang diuji yakni tiga calon wali kota, satu calon bupati Kepulauan Seribu, dan satu calon Sekretaris DPRD DKI Jakarta. Khoirudin mengatakan calon wali kota dan bupati yang mengikuti fit and proper test diharapkan bisa menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah (PR) Jakarta.
“Banyak catatan yang disampaikan terkait dengan permasalahan lingkungan, yaitu tawuran, judol dan masalah aset daerah yang selama ini adanya di tingkat wali kota,” ujar Khoirudin melalui keterangannya, Sabtu (3/5).
Kelima calon pejabat eselon II itu telah memaparkan visi-misi secara langsung kepada Politikus PKS itu, termasuk dengan rekam jejak yang telah dilakukan selama bertugas di Jakarta saat masih di jabatan yang lama.
“Calon-calon tersebut memaparkan rekam jejak selama ini dalam bertugas, apa yang mereka banggakan, apa yang sudah diterima oleh masyarakat, dan apasih mimpi ke depan dengan jabatan baru,” tutur Khoirudin.
Ia mengapresiasi ke lima calon siap menerima tantangan untuk menyelesaikan masalah-masalah Jakarta dan membantu menyukseskan program gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
“Semuanya menerima tantangan dan usulan dari semua peserta rapat, para pimpinan dewan. Intinya, mereka siap untuk kerja keras melayani masyarakat dan mempercepat quick wins gubernur,” ungkap Khoirudin.
Khusus calon Bupati Kepulauan Seribu, Harap Khoirudin, bisa membuat gebrakan dan inovasi untuk mengembangkan dan menjadikan Kepulauan Seribu kawasan wisata kelas dunia.
“Terutama pulau seribu karena kita ke depan ingin mengembangkan kawasan wisata dan kita berharap pariwisata akan memberikan kontribusi besar buat kenaikan PAD,” ucap Khoirudin.
Tak hanya itu, transportasi hingga masalah buang air besar sembarangan (BABS) juga menjadi fokus untuk dituntaskan para calon wali kota dan bupati.
“Sarana transportasi belum menjangkau semua. Serta masih banyak warga Jakarta belum ada septic tank. Di Cilandak saja ada 11 RW yang masih belum punya tanki septic tank. Ini harus di selesaikan,” tandas Khoirudin.
Ke lima calon pejabat Eselon II dimaksud yakni, Wakil Bupati Kepulauan Seribu Fadjar Churniawan sebagai calon bupati Kepulauan Seribu, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Hendra Hidayat sebagai calon wali kota Jakarta Utara, dan Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin sebagai calon wali kota Jakarta Timur.
Lalu, Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman Anwar sebagai calon wali kota Jakarta Selatan, dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD DKI Jakarta Augustinus menjadi calon sekretaris DPRD DKI Jakarta. (Far/P-3)
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup komitmen fee 22%.
Anggota DPRD dari PDIP juga harus bisa melakukan advokasi pada kepentingan-kepentingan rakyat.
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Kejadian pemadaman listrik itu bertepatan dengan Penampahan Hari Raya Kuningan, ketika umat Hindu di Bali harus menyelesaikan perlengkapan persembahyangan di keesokan harinya.
PROSES fit and proper test alias uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk meloloskan pejabat negara perlu dievaluasi. DPR RI dinilai sudah kebablasan dalam memaknai kewenangan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
DPR RI diingatkan untuk tidak kelewat batas dalam melakukan fungsi pengawasan lembaga lain. Evaluasi kinerja pejabat negara yang dipilih lewat proses uji kelayakan bukan kewenangan DPR
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja buka suara soal rencana baru DPR yang dapat mengevaluasi maupun memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik lewat fit and proper test di DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved