Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Dwisuryo Indroyono Soesilo irit bicara seusai menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Amerika Serikat (AS). Indroyono hanya meminta semua pihak untuk mendoakannya. Adapun, ketika ditanya soal posisi Dubes RI untuk AS, Indroyono enggan menjawab lebih jauh.
"Doain dulu deh, masih proses, belum selesai. Gitu aja deh ya," kata Indroyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Indroyono juga enggan menyampaikan apa yang saja yang ditanyakan Komisi I DPR RI dalam uji kelayakan tersebut.
"Nanti deh, nanti yang menyampaikan ketua DPR dalam rapat paripurna," katanya.
Dalam kesempatan itu, Indroyono juga menyerahkan riwayat hidupnya kepada awak media.
"Saya ninggalin CV saja lah ya biar clear ya, biar enak," katanya.
Diketahui, Dwisuryo Indroyono Soesilo lahir di Bandung, 27 Maret 1955. Indroyono merupakan lulusan Teknik Geologi Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ia pernah menjadi Menko Kemaritiman dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Indroyono juga menjabat di beberapa lembaga seperti Committee Reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia, dan Pembina Center for Technology & Innovation Studies. (faj/M-3)
Melansir berbagai sumber, ada beberapa nama beken muncul dalam daftar dubes yang melakukan fit and proper test.
DPR sebatas mengevaluasi dan merekomendasikan terkait hasil evaluasi tersebut ke instansi yang berwenang. Bisa Mahkamah Agung (MA) bahkan Presiden
DPR tak dapat menyandarkan kewenangan itu pada fungsi pengawasan yang melekat.
DPR RI diingatkan untuk tidak kelewat batas dalam melakukan fungsi pengawasan lembaga lain. Evaluasi kinerja pejabat negara yang dipilih lewat proses uji kelayakan bukan kewenangan DPR
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved