Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
Transparansi pelaporan dana kampanye oleh peserta pemilu masih sekadar formalitas. Itu hanya menyangkut kepatuhan pelaporan ketimbang hal-hal yang substantif dan terbuka. Padahal hal tersebut penting untuk menjaga keadilan dalam pemilu.
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
"Di kita ini jadi lebih pada kepatuhan terhadap pemenuhan akuntansi dana kampanye, belum menyentuh pada substansi. Lebih kepada auditnya itu audit formal," kata Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta saat dihubungi, hari ini.
Berdasarkan pemantauan KIPP, masih banyak permasalahan pada transparansi pelaporan dana kampanye. Banyak kegiatan atau aktivitas kampanye yang tidak dilaporkan ke dalam pencatatan dengan dalih itu dilakukan oleh pihak lain.
Tak sedikit pula pengeluaran dan sumber dana yang tidak dilaporkan dengan alasan itu digunakan atau diterima di luar masa kampanye. "Di pemilu kita ini, sebesar apa pun pengeluaran partai politik atau timnya, itu tidak menjadi dana kampanye ketika dilakukan di luar waktu kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU," kata Kaka.
"Jadi ada dana liar yang dilakukan oleh entah siapa, tidak diakui," tambahnya.
Perihal sumbangan dana juga sering kali tak ada kejelasan. Bahkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menduga banyaknya aliran dana dari sumber yang tidak jelas dan terindikasi sebagai pencucian uang. Sayangnya tidak ada tindak lanjut atas temuan PPATK tersebut.
Sejarinya, imbuh Kaka, ada harapan untuk memperbaiki persoalan tersebut dengan memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024. Dari putusan itu, pembuat UU dapat mengubah UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU 7/2017 tentang Pemilu.
Jika itu dimanfaatkan, pembuat UU dapat memasukkan kriteria maupun indikator transparansi pelaporan dana kampanye yang lebih kuat. "Seluruh pengeluarannya benar-benar dimasukkan. Karena dana kampanye dalam UU sekarang itu perlu penguatan. Sekarang yang disebut dana kampanye hanya yang dicatat saja, sehingga terlalu sempit definisinya," tutur Kaka.
"Sehingga tidak ada orang atau kelompok yang mampu untuk mengendalikan pemilu dengan uang. Harusnya one man one vote itu tidak menjadi US$1 menjadi one vote. Tidak boleh ada kekuatan ekonomi, oligarki. Itu tidak boleh terjadi, sehingga preferensi publik itu menjadi apa yang benar-benar dia butuhkan terkait dengan representasinya," pungkas dia. (Mir/P-1)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved