Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Hal itu disampaikan dalam agenda Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024, di Premiere Hotel, Selasa (15/10).
Acara tersebut dihadiri Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tegal, Kepala Bakesbangpol, Bawaslu, camat, lurah, perwakilan tim sukses pasangan calon (Paslon), ormas, dan unsur terkait lainnya.
Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kota Tegal, Imam Ghozali, menyampaikan pelaksanaan kampanye saat ini sudah berjalan kurang lebih 20 hari dan akan berakhir 3 hari menjelang pelaksanaan pencoblosan atau 27 November 2024 mendatang.
Imam Ghozali menuturkan sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye dilakukan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan programnya. Kampanye juga bisa dilaksanakan oleh paslon atau peserta dari parpol pengusung termasuk relawan yang mengusung.
"Tahapan kampanye juga bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih," tutur Imam Gozali.
Imam Gozali menyebut peran Paslon sangat membantu untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Namun perlu dicermati aturan-aturan terkait kampanye, di antaranya melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Menempel bahan kampanye ataupun memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban," terang Imam Gozali.
Kemudian, lanjut Imam Gozali, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. "Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga," jelasnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tegal, Mohammad Mansur Syariffudin, menyampaikan terkait dana kampanye, tahapan terdekat yang perlu segera diselesaikan adalah LPSDK atau Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye. Agar setiap Paslon bisa mengoptimalisasi.
Mengingat prinsip dari audit dana kampanye adalah seluruh aktivitas keuangan yang masuk di rekening khusus dana kampanye harus seimbang dengan yang dikeluarkan.
"Kami ingatkan jangan sampai di dalam proses LPSDK ada sejumlah hal yang tidak tercatat, atau antara dana yang masuk dan keluar berbanding terbalik," ujar Mansur.
Menurut Mansur dana kampanye sesuai dengan pembatasan dana kampanye maksimal Rp11 miliar, sedangkan untuk sumbangan dana kampanye secara umum mulai dari Rp75 juta hingga Rp750 juta dan tidak boleh melebihi angka tersebut.
"Secara langsung kami belum bisa mengetahui secara pasti angka sumbangan dana kampanye, tetapi kami selalu ingatkan agar tidak melebihi batas yang sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024," terang Mansur. (JI/J-3)
Tampil dalam debat Pilkot Tegal yakni ketiga Paslon yakni Edi Suripno - Satori, Dedy Yon - Mba Iin dan Faruq - Ashim hadir disertai para pendukungnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved