Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membatasi dana kampanye setiap pasangan calon di Pemilu Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah maksimal Rp175 miliar, sementara laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi melaporkan sebanyak Rp50 juta dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebesar Rp47,8 juta.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, terus bergerak berkampanye dan menggalang dukungan untuk dapat meraih suara besar di Pilgub Jawa Tengah mendatang, bahkan selain partai pengusung dukungan dari berbagai pihak terus mengalir ke kedua pasangan calon tersebut.
Di tengah masa kampanye untuk meraih kemenangan di Pilgub Jawa Tengah, kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah. "Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi melaporkan 25 September dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen tanggal 27 September," kara Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono.
Baca juga : Jagoan NasDem di Pantura Jawa Tengah Kompak Dapat Nomor Urut 1
Pada LADK Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, lanjut Handi Tri Ujiono, berbentuk uang tunai itu masuk dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sedangkan untuk pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen saldo awal RKDK Rp1 jura dan Rp 46,8 juta merupakan penerimaan sumbangan dari pasangan calon berbentuk barang.
Dana awal kampanye pasangan calon (Paslon ) tersebut, ungkap Handi Tri Ujiono, dilaporkan melalui sistem KPU berupa Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), karena regulasi ini dapat menunjukan transparansi dan kejujuran Paslon dalam melaporkan dana kampanye selama Kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Selain menerima LADK, menurut Handi Tri Ujiono, setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dilakukan pembatasan dana kampanye di Pilgub Jawa Tengah yakni Rp175 miliar per pasang calon, hal ini setelah dilakukan penghitungan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan kampanye dan alat peraga. "Dana kampanye pada pilkada tahun ini meningkat dibandingkan sebelumnya sebesar Rp70 miliar," imbuhnya.
Beberapa metode kampanye, ujar Handi Tri Ujiono, menjadi pertimbangan penghitungan kebutuhan dana kampanye meningkat dibandingkan sebelumnya, seperti terdapat perubahan batas standar untuk pelaksanaan pertemuan, uang makan dan minum, hingga kebutuhan pembuatan kaus kampanye. "Angka meningkat karena ada kampanye rapat umum sebanyak dua kali yang difasilitasi KPU," tambahnya. (H-2)
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved