Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membatasi dana kampanye setiap pasangan calon di Pemilu Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah maksimal Rp175 miliar, sementara laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi melaporkan sebanyak Rp50 juta dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebesar Rp47,8 juta.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, terus bergerak berkampanye dan menggalang dukungan untuk dapat meraih suara besar di Pilgub Jawa Tengah mendatang, bahkan selain partai pengusung dukungan dari berbagai pihak terus mengalir ke kedua pasangan calon tersebut.
Di tengah masa kampanye untuk meraih kemenangan di Pilgub Jawa Tengah, kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah. "Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi melaporkan 25 September dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen tanggal 27 September," kara Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono.
Baca juga : Jagoan NasDem di Pantura Jawa Tengah Kompak Dapat Nomor Urut 1
Pada LADK Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, lanjut Handi Tri Ujiono, berbentuk uang tunai itu masuk dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sedangkan untuk pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen saldo awal RKDK Rp1 jura dan Rp 46,8 juta merupakan penerimaan sumbangan dari pasangan calon berbentuk barang.
Dana awal kampanye pasangan calon (Paslon ) tersebut, ungkap Handi Tri Ujiono, dilaporkan melalui sistem KPU berupa Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), karena regulasi ini dapat menunjukan transparansi dan kejujuran Paslon dalam melaporkan dana kampanye selama Kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Selain menerima LADK, menurut Handi Tri Ujiono, setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dilakukan pembatasan dana kampanye di Pilgub Jawa Tengah yakni Rp175 miliar per pasang calon, hal ini setelah dilakukan penghitungan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan kampanye dan alat peraga. "Dana kampanye pada pilkada tahun ini meningkat dibandingkan sebelumnya sebesar Rp70 miliar," imbuhnya.
Beberapa metode kampanye, ujar Handi Tri Ujiono, menjadi pertimbangan penghitungan kebutuhan dana kampanye meningkat dibandingkan sebelumnya, seperti terdapat perubahan batas standar untuk pelaksanaan pertemuan, uang makan dan minum, hingga kebutuhan pembuatan kaus kampanye. "Angka meningkat karena ada kampanye rapat umum sebanyak dua kali yang difasilitasi KPU," tambahnya. (H-2)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved