Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), membatasi pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 sebanyak Rp150.451.412.700.
KPU DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, lanjut dia, pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye.
Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, dana kampanye wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan.
KPU akan mengatur penggunaan dana kampanye para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
KPU akan memberikan sanksi kepada para calon kepala daerah yang terlambat menyerahkan laporan dana awal kampanye
KPU justru akan membuat penyelenggaraan pemilu semakin jauh dari prinsip integritas dan membuka pintu korupsi lebih lebar lagi.
Penghapusan sanksi pembatalan pasangan calon membuka ruang peserta pilkada menerima sumbangan secara serampangan
Rencana KPU menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan cakada yang tak melaporkan dana kampanye menuai kritik.
KPU dikritik usai berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tak melapor dana kampanye.
KPU berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved