Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI II DPR RI mengadakan rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu RI membahas rancangan PKPU dan Perbawaslu. Dalam rapat, KPU menyampaikan rancangan aturan mengenai paslon yang telat sampaikan laporan dana kampanye.
Rapat digelar di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8). Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik membeberkan paslon yang terlambat menyampaikan laporan dana kampanye akan diberikan peringatan melalui surat terlebih dahulu.
"Akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye tersebut dengan rentang waktu yang ditentukan," katanya.
Baca juga : Hapus Sanksi Diskualifikasi KPU Dinilai Inkonsisten
Jika paslon yang bersangkutan tidak juga menyampaikan laporan dana, maka akan diberikan sanksi.
Idham menegaskan sanksi diberikan berdasarkan jenis laporan dana kampanyenya, seperti penundaan pelantikan apabila paslon tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.
Baca juga : Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori
Lalu, Idham menuturkan pembatalan paslon apabila tidak melaporkan LPPDK akan dihapus. Hal itu lantaran dalam Undang-undang, paslon dibatalkan apabila menerima dana sumbangan dari sumber yang dilarang.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, Pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang," tegas Idham.
Adapun, KPU berkonsultasi untuk tiga rancangan PKPU yaitu PKPU logistik Pilkada, PKPU kampanye, dan PKPU Dana Kampanye Pilkada. (Z-8)
Daerah sejatinya membutuhkan kehadiran kepemimpinan hijau dalam pilkada. Kehadiran nyata, bukan sekadar keluar masuk gorong-gorong atau tempat akhir pembuangan sampah
NasDem menginginkan para calon memiliki komitmen untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya ke depan, terutama meningkatkan pendidikan
Dalam mengusung kandidat perempuan, partai politik harus berpijak pada kualitas, bukan calon yang muncul instan.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dalam demokrasi semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai bangsa besar rekam jejak calon pemimpin daerah
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
Masih cukup banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Cianjur ke depan
Semua daerah didorong untuk berkoalisi dengan parpol lain karena membangun daerah harus dilakukan bersama-sama
Pasangan Asep Nandang dan Caca Mardiana dinyatakan memenuhi syarat dukungan bakal calon perseorangan yakni 35.423 dukungan.
Kepastian untuk mengusung calon dari petahana muncul seusai pimpinan dan para pengurus dari kedua partai politik melakukan pertemuan lanjutan di kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang
Demokrat menjadi kekuatan yang kokoh ketika menjadi satu koalisi dengan PKB dan NasDem.
Acep dinilai memiliki rekam jejak yang bersih, mempunyai pengalaman teruji, berdedikasi tinggi terhadap kemajuan masyarakat serta visinya jelas untuk masa depan Kabupaten Tasikmalaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved