Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PENELITI Bidang Politik dan Pemerintahan Intelligence and National Security Studies (INSS) Ahmad Rijal menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
Rijal menjelaskan PSU memang harus dilakukan mengingat putusan MK yang final dan mengikat serta untuk menjaga prinsip keadilan pemilu. Namun, kata ia, di sisi lain, PSU juga membawa banyak konsekuensi.
Konsekuensi pertama ialah tujuan pilkada serentak agar tiap kepala daerah memiliki masa jabatan yang sama menjadi tidak tercapai. Kedua, target efisiensi anggaran dengan menyatukan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada juga menjadi meleset.
"Terlebih saat ini Pemerintahan Prabowo-Gibran sedang gencar melakukan efisiensi anggaran dalam rangka penghematan. Dari sisi pemerintah daerah, ini juga menjadi beban tambahan karena harus ikut menanggung pembiayaan Pilkada yang bersumber dari APBD," kata Rijal, melalui keterangannya, Minggu (2/3).
Konsekuensi berikutnya ialah KPUD dan pasangan calon nantinya harus bekerja keras untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih dengan mengajak kembali masyarakat agar mau memilih. Hal ini menjadi tantangan karena ada indikasi kelelahan atau kejenuhan pemilih (voter fatigue) akibat pelaksanaan pilkada yang berlangsung di tahun yang sama dengan pemilu nasional.
"Dalam banyak daerah, tingkat partisipasi cenderung menurun dibandingkan edisi pilkada sebelumnya. Adanya PSU dikhawatirkan akan semakin menggerus angka partisipasi pemilih, sehingga siapapun yang menang akan mengalami penurunan legitimasi," katanya.
Lebih lanjut, Rijal menyayangkan penyelenggara pemilu di beberapa daerah yang harus melakukan PSU akibat inkompetensi tidak dapat dikenai hukuman pidana, kecuali jika terbukti menerima suap dari calon atau partai politik untuk mengakali peraturan. Ia menilai meski tidak terbukti menerima suap, PSU jelas merugikan keuangan negara.
"Dana yang digunakan untuk PSU seharusnya dapat dialokasikan untuk memaksimalkan pelayanan dasar bagi warga negara, yang selama ini masih banyak mengalami keterbatasan di berbagai daerah," katanya.
Maka dari itu, Rijal berharap DKPP dapat bertindak tegas untuk memastikan bahwa pilkada berjalan sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Ia menilai perlu sanksi tegas untuk memberikan efek jera sehingga menjadi contoh bagi penyelenggara lainnya agar tidak main-main.
"Hanya dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat tetap terjaga. Semoga ke depan, sinergi antara MK, Komisi II DPR RI, DKPP, KPU, dan Bawaslu semakin kuat demi mewujudkan pemilu dan pilkada yang lebih berkualitas," katanya.
Selain itu, untuk mencegah kecurangan pemilu, ke depan perlu dibentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap praktik politik uang. Kepolisian, bekerja sama dengan KPU dan para pemangku kepentingan lainnya, harus memastikan bahwa fenomena politik uang tidak lagi menjadi hal yang biasa dalam setiap kontestasi politik.
"INSS mengapresiasi keberanian MK dalam mengungkap adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta keputusannya yang memerintahkan PSU sebagai bentuk penegakan keadilan pemilu," pungkasnya. (Faj/M-3)
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved