Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PENELITI Bidang Politik dan Pemerintahan Intelligence and National Security Studies (INSS) Ahmad Rijal menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
Rijal menjelaskan PSU memang harus dilakukan mengingat putusan MK yang final dan mengikat serta untuk menjaga prinsip keadilan pemilu. Namun, kata ia, di sisi lain, PSU juga membawa banyak konsekuensi.
Konsekuensi pertama ialah tujuan pilkada serentak agar tiap kepala daerah memiliki masa jabatan yang sama menjadi tidak tercapai. Kedua, target efisiensi anggaran dengan menyatukan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pilkada juga menjadi meleset.
"Terlebih saat ini Pemerintahan Prabowo-Gibran sedang gencar melakukan efisiensi anggaran dalam rangka penghematan. Dari sisi pemerintah daerah, ini juga menjadi beban tambahan karena harus ikut menanggung pembiayaan Pilkada yang bersumber dari APBD," kata Rijal, melalui keterangannya, Minggu (2/3).
Konsekuensi berikutnya ialah KPUD dan pasangan calon nantinya harus bekerja keras untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih dengan mengajak kembali masyarakat agar mau memilih. Hal ini menjadi tantangan karena ada indikasi kelelahan atau kejenuhan pemilih (voter fatigue) akibat pelaksanaan pilkada yang berlangsung di tahun yang sama dengan pemilu nasional.
"Dalam banyak daerah, tingkat partisipasi cenderung menurun dibandingkan edisi pilkada sebelumnya. Adanya PSU dikhawatirkan akan semakin menggerus angka partisipasi pemilih, sehingga siapapun yang menang akan mengalami penurunan legitimasi," katanya.
Lebih lanjut, Rijal menyayangkan penyelenggara pemilu di beberapa daerah yang harus melakukan PSU akibat inkompetensi tidak dapat dikenai hukuman pidana, kecuali jika terbukti menerima suap dari calon atau partai politik untuk mengakali peraturan. Ia menilai meski tidak terbukti menerima suap, PSU jelas merugikan keuangan negara.
"Dana yang digunakan untuk PSU seharusnya dapat dialokasikan untuk memaksimalkan pelayanan dasar bagi warga negara, yang selama ini masih banyak mengalami keterbatasan di berbagai daerah," katanya.
Maka dari itu, Rijal berharap DKPP dapat bertindak tegas untuk memastikan bahwa pilkada berjalan sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Ia menilai perlu sanksi tegas untuk memberikan efek jera sehingga menjadi contoh bagi penyelenggara lainnya agar tidak main-main.
"Hanya dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat tetap terjaga. Semoga ke depan, sinergi antara MK, Komisi II DPR RI, DKPP, KPU, dan Bawaslu semakin kuat demi mewujudkan pemilu dan pilkada yang lebih berkualitas," katanya.
Selain itu, untuk mencegah kecurangan pemilu, ke depan perlu dibentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap praktik politik uang. Kepolisian, bekerja sama dengan KPU dan para pemangku kepentingan lainnya, harus memastikan bahwa fenomena politik uang tidak lagi menjadi hal yang biasa dalam setiap kontestasi politik.
"INSS mengapresiasi keberanian MK dalam mengungkap adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta keputusannya yang memerintahkan PSU sebagai bentuk penegakan keadilan pemilu," pungkasnya. (Faj/M-3)
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved