Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun, ia menyebut ada kemungkinan perbantuan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) jika diperlukan.
Anggaran untuk PSU di 24 daerah hasil putusan MK menjadi perhatian. Terutama dengan adanya instruksi efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto.
“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Kami tentu aka melakukan exercisement dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. Dan jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan,” ujar Rifqi melalui keterangannya, Selasa (25/2).
Dia menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak terganggu oleh kendala pendanaan. Dirinya juga mengingatkan bahwa putusan MK harus segera dilaksanakan demi menjaga integritas pemilu dan menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang definitif.
“Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita,” kata politikus Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan KPU bersama Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses PSU agar berjalan transparan, efisien, dan bebas dari potensi gugatan hukum lebih lanjut. Harapannya, pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi hasil pemilu di 24 daerah yang terdampak putusan MK.
Rifqi juga mengingatkan soal keterlibatan masyarakat dalam PSU menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan. Sosialisasi mengenai pelaksanaan PSU harus dilakukan secara masif agar pemilih mengetahui hak dan kewajibannya dalam menggunakan suara mereka kembali. (Faj/P-2)
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Orientasi utama dari setiap pembentukan daerah otonom baru (DOB) adalah peningkatan kualitas layanan publik.
Otorita IKN dan Komisi II DPR membahas percepatan pemindahan ASN, kesiapan infrastruktur, serta regulasi Pemdasus untuk memastikan Nusantara siap sebagai Ibu Kota Politik 2028.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved