Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat menghapus ketentuan yang melarang Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama atau judex factie. Ketentuan tersebut dihapus dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi tidak ada ketentuan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada pengadilan sebelumnya atau judex factie," kata Habiburokhman kepada Metrotvnews.com, Jumat (11/7).
Awalnya, ketentuan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi KUHAP Pasal 293 Ayat 3. Pasal itu berbunyi: "Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie." Namun, menurut Habiburokhman, pasal tersebut kini telah dihapus.
"Jadi Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya," ucap Habiburokhman.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengusulkan keberadaan Pasal 293 Ayat 3 tersebut. Hal itu disampaikan saat rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP di Komisi III DPR, Kamis, 10 Juli 2025.
Dia beralasan bahwa MA tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap fakta-fakta di persidangan. Sehingga, dipandang tak logis jika menjatuhkan putusan yang lebih berat. (P-4)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
REVISI Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok DPR bersama pemerintah akan memperketat syarat penahanan.
Pelarangan itu sebelumnya tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP pada Pasal 293 Ayat 3.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, hingga 131 DIM substansi baru.
Pakar soroti pembahasan DIM Revisi KUHAP yang dilakukan Komisi III DPR dan pemerintah selesai dalam waktu dua hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved