Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MAHKAMAH Agung (MA) telah mempublikasikan salinan lengkap kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia bebas dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup dari peradilan tingkat terakhir itu.
Dalam salinan yang sudah dipublikasikan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat Sambo bebas dari vonis mati. Pertama yakni para majelis memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan.
"Bahwa pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok," tulis putusan Sambo yang dikutip pada Senin (28/8).
Baca juga: Fredy Sambo CS di Lapas Salemba, Kalapas : Tidak Ada Peningkatan Keamanan
Dalam pertimbangannya, para majelis sepakat bahwa semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari paradigma retributif atau pembalasan menjadi rehabilitatif. Sehingga, hukuman saat ini harus menimbulkan rasa penyesalan, pencegahan, sampai menciptakan rasa aman, dan damai.
Pertimbangan lain yakni majelis melihat pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) secara jernih, arif, dan bijaksana. Asas objektifitas, dan proporsionalitas atas kesalahan terdakwa dalam kasus ini harus dikedepankan.
Baca juga: Ferdy Sambo CS Dieksekusi ke Lapas Salemba
"Sehingga penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, dan normatif," ucap hakim dalam putusan kasasi.
Dalam salinan putusan, para majelis sepakat Sambo bersalah memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu menembak Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu juga terbukti ikut menembak korban.
"Akan tetapi hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang oleh terdakwa (Sambo) peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya," tulis hakim dalam putusan kasasi.
Sambo marah besar atas kejadian di Magelang. Dalam kasasi, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku peristiwa di sana berkaitan dengan harkat dan martabat serta harga diri keluarganya. "Jelas tidak mungkin dapat menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa," tulis hakim.
Para majelis juga mempertimbangkan sifat baik dan jahat Sambo dalam memberikan putusan. Riwayat hidupnya menjadi petinggi Polri turut menjadi penilaian. "Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," tulis hakim.
Dalam pertimbangan kasasi, Sambo juga mengaku salah dan siap bertanggung jawab. Karenanya, majelis menilai dia perlu mendapatkan vonis pidana yang menumbuhkan rasa penyesalan bagi pidana.
Karenanya, vonis Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Dia juga dibebankan membayar biaya perkara.
Vonis itu sejatinya ditentang oleh dua Hakim yakni Jupriyadi, dan Desnayeti. Namun, suara mereka kalah karena tiga pengadil lainnya sepakat. Total majelis kasasi yakni lima orang. (Z-3)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Prabowo mengatakan bahwa ada pihak yang selalu berusaha merusak citra kepolisian dengan segala cara
Kehadiran robot tersebut masih bersifat demonstratif dan edukatif.
POLRI akan melakukan kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan lembaga terkait lainnya untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang diusung oleh pemerintah.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-79 seharusnya tidak berhenti pada seremoni
Aksi cium tangan Gibran kepada Try terlihat saat Gibran yang berada di belakang Presiden Prabowo Subianto baru tiba di lokasi acara.
Adies Kadir berharap di usia ke 79, Polri dapat semakin berkinerja baik dan dapat terus dicintai rakyat Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved