Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

DPR Usul Cak Imin Soal Gubernur Dipilih Presiden Inkonstitusional

Rahmatul Fajri
25/7/2025 16:11
DPR Usul Cak Imin Soal Gubernur Dipilih Presiden Inkonstitusional
Foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 terpilih yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI(Ramdani/MI)

KETUA Komisi II DPR RI dari Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda merespons usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait Pilkada tak langsung. Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi mengangkangi konstitusi atau inkonstitusional.

Rifqinizamy menjelaskan saat ini Pilkada Gubernur saat ini dilaksanakan secara langsung berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Rifqinizamy menilai usulan Cak Imin tentang pemilihan gubernur tak langsung dan tidak dipilih oleh DPRD menimbulkan perdebatan. Ia mengatakan usulan gubernur ditunjuk oleh presiden atas alasan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah berpotensi mengangkangi konstitusi karena UU mengatur pemilihan langsung. 

"Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional," kata Rifqinizamy melalui keterangannya, Jumat (25/7).

Rifqinizamy menjelaskan ada jalan tengah yang bisa dilakukan berdasarkan ide Cak Imin. Ia mengatakan presiden mengusulkan calon gubernur kepada DPRD provinsi. Lalu DPRD provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama dari presiden itu. 

"Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan," katanya. 

Rifqinizamy mengatakan DPRD provinsi adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Sehingga, kata ia, pemilihan gubernur melalui mekanisme DPRD provinsi tidak menghilangkan aspek demokratis.

Sebelumnya, Cak Imin menanggapi terkait ide pemilihan kepala daerah. Cak Imin mengatakan ada dua hal yang menjadi kesimpulan PKB dalam pengkajian ulang pemilihan kepala daerah secara langsung.

"Jadi sebetulnya hasil pertemuan NU di beberapa kali munas, musyawarah nasional memerintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional. Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom," kata Cak Imin di JCC Senayan, Rabu (23/7).

Cak Imin mengatakan PKB ingin ada dua pola dalam pemilihan kepala daerah, yakni gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.

"Makanya usul kami ada 2 pola, pertama itu gubernur menjadi perwakilan pemerintah pusat di daerah yang ditunjuk oleh presiden. Sementara itu, pola kedua yaitu untuk kepala daerah setingkat bupati/kota ditunjuk oleh rakyat melalui DPRD. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya