Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons soal wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD atau pemilihan tidak langsung.
Ia mengatakan perlu formula yang tepat dalam menyusun aturan untuk mengantisipasi terjadinya premanisme politik dan praktik politik uang agar tidak mengulangi sejarah kelam pilkada masa lalu.
“Kita harus mencari formula yang tepat agar korupsi dan money politics itu tidak beralih ke partai politik dan DPRD, agar traumatik politik masa lalu tidak terulang,” ujar Rifqinizamy melalui keterangannya, Selasa (17/12).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintah Daerah, pemilihan sempat dilakukan melalui DPRD. Namun, dalam implementasinya justru kontraproduktif dari harapan. Bahkan, pemilihan melalui DPRD saat itu tak menjawab masalah tentang dampak pemilihan langsung, seperti politik uang.
Untuk itu, Rifqinizamy mengaku Komisi II akan mempertimbangkan sejumlah aspek agar formulasi aturan dalam pengaturan pemilihan kepala daerah dapat relevan dan berkesesuaian dengan cita-cita demokrasi.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dulu mengamanatkan pemilihan gubernur, bupati, wali kota melalui DPRD, diwarnai oleh aksi premanisme politik dan politik uang di berbagai tempat. Kita harapkan hal semacam itu tidak terulang kembali,” tegasnya.
Ia menerangkan, politik uang yang terjadi dalam praktik pemilihan langsung maupun tidak langsung menjadi pertimbangan dalam implementasi sistem pilkada. Pasalnya, politik uang merusak tatanan budaya politik dan demokrasi.
“Usul agar budaya dan kultur politik kita tidak barbarian, termasuk soal money politics, menjadi salah satu pertimbangan penting kenapa pemilihan itu tidak lagi dilakukan secara langsung,” pungkasnya. (J-2)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin merespons usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menindak tegas pelaku money politic atau politik uang yang bisa merusak pesta demokrasi lima tahunan itu
SEJUMLAH lembaga survei merilis hasil quick count atau hitung cepat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisi II DPR RI akan mengundang KPU dan penyelenggara pemilu lainnya untuk bersama-sama membahas pelaksanaan Pilkada 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan akan mempertimbangkan jeda waktu pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam revisi UU Pemilu
JADWAL pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan mundur menjadi Maret 2025. Awalnya pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
SEPAK bola merupakan salah satu olahraga tertua di dunia. Olahraga ini juga merupakan salah satu yang paling populer. Puncak dari kompetisi sepak bola ialah Piala Dunia.
IFAB menegaskan bahwa jika penalti menghasilkan gol setelah terjadi sentuhan ganda yang tidak disengaja, tendangan tersebut harus diulang, bukan dibatalkan.
Lantas, seperti apa aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia dan apa alasan di balik persyaratan tersebut?
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendata ada 13 peraturan undang-undang (UU) yang telah dilanggar dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Pasalnya, Rahmad menilai urusan pertembakauan tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved