Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan dirinya. Hal ini imbas putusan terkait pemilu nasional dan daerah atau lokal yang terpisah.
"Tiba-tiba mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Ketua DPP Partai NasDem itu menilai MK telah melampaui kewenangannya. Padahal, tugas DPR dan pemerintah dalam membentuk norma melalui undang-undang. "Kemudian mengambil alih dalam tanda kutip tugas konstitusional kami, Presiden dan DPR, untuk membentuk norma," ucap Rifqi.
Di sisi lain, saat ini NasDem sudah menyatakan sikap bahwa putusan MK telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. NasDem, kata Rifqi, sejatinya ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas.
"Posisi saya sebagai anggota fraksi NasDem, di luar posisi saya sebagai Ketua Komisi II DPR RI adalah ingin menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalitas itu," ujar Rifqi.(P-1)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/7).
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Kebijakan ambang batas bukan sekadar instrumen penyaring peserta pemilu.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Berdasarkan mandat UU Nomor 37 Tahun 2008, Komisi II nantinya akan menyaring 18 nama tersebut menjadi 9 nama terpilih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved