Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui kodifikasi dan kompilasi undang-undang (UU) paket Pemilu dan partai politik menjadi bagian dari peraturan DPR terkait Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/7).
"Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?" kata Adies.
Seluruh peserta kemudian setuju dengan keputusan tersebut. Adies mengatakan bahwa Resntra DPR RI nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa rancangan peraturan itu merumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik serta UU itu perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konsitusi.
Sturman mengatakan, UU tentang Partai Politik juga perlu memasukan unsur akuntabilitas keuangan, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi, kepimpinan partai, hingga penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.
Lebih lanjut, Sturman mengatakan bahwa UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi unsur yang dibahas dalam Peraturan DPR RI tersebut.
"Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 ini kemudian disepakati untuk disempurnakan dalam rapat panja," ungkap Sturman.(P-1)
Proses penanganan pelanggaran yang dilakukan lewat Sentra Gakkumdu selama ini banyak yang mandek.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pentingnya perbaikan budaya politik dalam sistem pemilu di tanah air, selain perbaikan soal aturan kepemiluan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved