Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dan lokal. MK memberikan masa transisi selama dua tahun sebagiamana putusan No.135/PUU-XXII/2024.
“Anggota DPRD dan kepala daerah hasil pemilu 2024 dan Pilkada 2024 ini akan berakhir pada 2029 dan 2030, lalu bagaimana sistem pengisian masa transisi ini ? Namun tetap harus menghormati norma konstitusional putusan ini,” jelasnya dalam diskusi ‘Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD’ pada Minggu (27/7).
Menurut Titi, masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah dapat diperpanjang hingga ada pemilu pada 2031.
“Sebaiknya dapat memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil pemilihan 2024 sampai dengan terpilihnya pejabat definitif hasil Pemilu Daerah 2031,” jelasnya.
Titi kurang setuju dengan implementasi pengisian penjabat (Pj) untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Ia menilai, pengalaman terkait pengangkatan Pj yang terjadi pada 2022 dan 2023 kurang transparan dan tidak akuntabel serta cenderung berada di ruang-ruang gelap yang tidak aksesibel.
“Oleh karena itu, saya mengusulkan diantara banyaknya pilihan lain apakah pemilu lagi, penggunaan sistem penjabat (pj) dan paw, maka usulan yang mengedepankan asas manfaat legitimasi dan profesionalitas adalah perlakuan untuk memperpanjang masa jabatan,” ucapnya.
Putusan MK berpengaruh pada masa jabatan kepala daerah dan DPRD. Seharusnya, para kepala daerah saat ini mengakhiri masa jabatan mereka pada 2030 atau lima tahun dari pelantikan serentak pada 2025. Namun, dengan ketentuan dari MK, pemilihan kepala daerah baru bisa dilaksanakan pada 2031. (H-4)
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/7).
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved