Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
Ketua DPP Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengatakan idealnya menunggu sikap dari para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu. Karena para ketum parpol punya perspektif yang matang dalam melihat isu tersebut.
"Ketua-ketua umum itu punya helikopter view kebangsaan dan konstitusi yang jauh lebih tinggi dibanding kami-kami yang cuma anggota partai biasa ini di DPR," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
"Komisi II DPR belum memiliki sikap apapun. Institusi DPR juga belum memiliki sikap apapun," ucap dia.
Selain itu, Komisi II DPR juga menunggu arahan pimpinan DPR. Termasuk soal opsi putusan MK disikapi melalui revisi undang-undang (UU).
"Sikap Komisi II DPR RI dari awal jelas terkait dengan Revisi UU pemilu atau RUU partai politik, baik yang bersifat omnibus law, baik yang bersifat kodifikasi, atau satu per satu, sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR," jelas dia.(P-1)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
MK menghendaki bahwa pemilu yang digelar pada 2029 mendatang adalah pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/7).
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved