Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat konsultasi bersama pemerintah pada Senin (30/6) pagi membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Ia mengatakan rapat tadi masih seputar diskusi dan bertukar pikiran antara pemerintah, DPR, dan pegiat Pemilu.
"Kami tadi hanya baru brainstorming antara pemerintah," kata Dasco melalui keterangannya, hari ini.
Ia mengatakan pihaknya mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan. "Kami tadi juga mengundang NGO koalisi sipil untuk pemilu, ada Perludem disitu mereka menyampaikan pembahasan-pembahasan," ujar Dasco.
Dasco mengatakan pihaknya masih akan melakukan rapat kembali untuk membahas opsi pelaksanaan Pemilu.
"Kami tadi sudah membahas namanya tadi baru pertama dan selanjutnya ada pertemuan pertemuan lagi," ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat tertutup membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat itu dihadiri pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Badan Legislasi (Baleg).
Perwakilan pemerintah dihadiri Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta unsur penyelenggara pemilu.
"Kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR, Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan yang lain, membicarakan terkait dengan respons DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Ia mengatakan dua model Pemilu yang dibahas ialah tentang Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) tetap dilaksanakan pada tahun 2029. Kedua, Pemilu Daerah (Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD) digeser 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun pada 2031.
Meski demikian, Rifqinizamy mengatakan DPR belum mengungkapkan keputusan dalam rapat bersama pemerintah itu. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap putusan MK.
"DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya.(P-1)
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
MK menghendaki bahwa pemilu yang digelar pada 2029 mendatang adalah pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada didorong melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/7).
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Ketua DPP Partai NasDem itu menilai MK telah melampaui kewenangannya. Padahal, tugas DPR dan pemerintah dalam membentuk norma melalui undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved