Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat konsultasi bersama pemerintah pada Senin (30/6) pagi membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Ia mengatakan rapat tadi masih seputar diskusi dan bertukar pikiran antara pemerintah, DPR, dan pegiat Pemilu.
"Kami tadi hanya baru brainstorming antara pemerintah," kata Dasco melalui keterangannya, hari ini.
Ia mengatakan pihaknya mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan. "Kami tadi juga mengundang NGO koalisi sipil untuk pemilu, ada Perludem disitu mereka menyampaikan pembahasan-pembahasan," ujar Dasco.
Dasco mengatakan pihaknya masih akan melakukan rapat kembali untuk membahas opsi pelaksanaan Pemilu.
"Kami tadi sudah membahas namanya tadi baru pertama dan selanjutnya ada pertemuan pertemuan lagi," ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat tertutup membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat itu dihadiri pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Badan Legislasi (Baleg).
Perwakilan pemerintah dihadiri Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta unsur penyelenggara pemilu.
"Kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR, Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan yang lain, membicarakan terkait dengan respons DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Ia mengatakan dua model Pemilu yang dibahas ialah tentang Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) tetap dilaksanakan pada tahun 2029. Kedua, Pemilu Daerah (Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD) digeser 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun pada 2031.
Meski demikian, Rifqinizamy mengatakan DPR belum mengungkapkan keputusan dalam rapat bersama pemerintah itu. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap putusan MK.
"DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya.(P-1)
Masih ada tarik-menarik antara pemerintah dan DPR tentang siapa yang akan menyusun dan mengusulkan rancangan Undang-Undang Pemilu.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI NasDem menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, dan cita-cita demokrasi yang adil.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/7).
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved