Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat konsultasi bersama pemerintah pada Senin (30/6) pagi membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Ia mengatakan rapat tadi masih seputar diskusi dan bertukar pikiran antara pemerintah, DPR, dan pegiat Pemilu.
"Kami tadi hanya baru brainstorming antara pemerintah," kata Dasco melalui keterangannya, hari ini.
Ia mengatakan pihaknya mengundang pegiat Pemilu untuk menerima masukan terkait dampak dari putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilu ke depan. "Kami tadi juga mengundang NGO koalisi sipil untuk pemilu, ada Perludem disitu mereka menyampaikan pembahasan-pembahasan," ujar Dasco.
Dasco mengatakan pihaknya masih akan melakukan rapat kembali untuk membahas opsi pelaksanaan Pemilu.
"Kami tadi sudah membahas namanya tadi baru pertama dan selanjutnya ada pertemuan pertemuan lagi," ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat tertutup membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat itu dihadiri pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Badan Legislasi (Baleg).
Perwakilan pemerintah dihadiri Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta unsur penyelenggara pemilu.
"Kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR, Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan yang lain, membicarakan terkait dengan respons DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
Ia mengatakan dua model Pemilu yang dibahas ialah tentang Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) tetap dilaksanakan pada tahun 2029. Kedua, Pemilu Daerah (Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD) digeser 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun pada 2031.
Meski demikian, Rifqinizamy mengatakan DPR belum mengungkapkan keputusan dalam rapat bersama pemerintah itu. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap putusan MK.
"DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," katanya.(P-1)
Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuri kedaulatan rakyat karena memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
Putusan mahkamah memisahkan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD.
MK juga dianggap tidak menggunakan metode moral dalam menginterpretasikan hukum serta konstitusi.
DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.
Putusan MK ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi petugas pemilu.
Putusan MK yang memisahkan pemilihan berdasarkan wilayah tidak akan berkontribusi pada peningkatan kualitas eksekutif dan legislatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved