Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengungkap bahwa semua fraksi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pemilu yang digelar selama 5 tahun sekali.
Namun, pengamat politik dan pakar hukum tata negara berpendapat perbedaan tafsir terkait penyelenggaraan pemilu bukan satu-satunya alasan penolakan partai politik di Senayan.
Direktur Eksekutif Triaspols Agung Baskoro mengatakan, secara yuridis, DPR menolak putusan MK dengan mendasarkan pada Pasal 22E UUD 1945. Sementara, MK memiliki legal standing bahwa putusannya final dan mengikat.
"Secara politis, pemisahan pemilu lokal dan pemilu nasional, membuat biaya politik khususnya pileg semakin tinggi. Karena para petahana anggota dewan tak bisa tandem lagi," terangnya kepada Media Indonesia, Selasa (15/7).
Lewat putusan tersebut, MK menghendaki bahwa pemilu yang digelar pada 2029 mendatang adalah pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Sementara, pemilu tingkat lokal digelar maksimal 2031 untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pada Februari 2024, pemilu untuk memilih DPRD provinsi dan kabupaten/kota disatukan dengan pemilihan presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI. Sehingga, selama masa kampanye calon anggota legislatif DPR RI dapat tandem dengan caleg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dalam alat peraga kampanye yang sama.
"Hal lain, soal koalisi pilpres dan pilkada yang tak bisa sepaket lagi, sehingga pemisahan pemilu lokal dan pemilu nasional membuat peta politik di level lokal dan nasional menjadi dinamis," imbuh Agung.
Terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie juga berpendapat kemungkinan fraksi aprtai politik di DPR menolak karena pemisahan pemilu ini berdampak pada sistem tandem.
"Kalau pemilu legislatif DPR RI dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota bareng serentak, maka sistem tandem bisa jalan. Biaya kampanye bisa ditanggung bareng, antara caleg pusat dan daerah," jelasnya.
Tak hanya tandem selama kampanye, Gugun menyebut penggabungan pemilu legislatif untuk DPR RI dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota memungkinkan para caleg saat vote buying atau jual beli suara.
"Jual beli suara biasanya tanggung renteng. Itulah yang membuat DPR RI tidak cocok dengan pemisahan pemilu seperti putusan MK 135," terang Gugun. (Tri/P-2)
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon agar menguraikan syarat-syarat kerugian atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonannya.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menyusun aturan turunan Undang-Undang No.32/2024 tentang Konservasi, Sumber Daya Hayati, dan Ekosistemnya setelah uji formil ditolak
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved