Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Puan Maharani mengungkap bahwa semua fraksi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal menyalahi Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pemilu yang digelar selama 5 tahun sekali.
Namun, pengamat politik dan pakar hukum tata negara berpendapat perbedaan tafsir terkait penyelenggaraan pemilu bukan satu-satunya alasan penolakan partai politik di Senayan.
Direktur Eksekutif Triaspols Agung Baskoro mengatakan, secara yuridis, DPR menolak putusan MK dengan mendasarkan pada Pasal 22E UUD 1945. Sementara, MK memiliki legal standing bahwa putusannya final dan mengikat.
"Secara politis, pemisahan pemilu lokal dan pemilu nasional, membuat biaya politik khususnya pileg semakin tinggi. Karena para petahana anggota dewan tak bisa tandem lagi," terangnya kepada Media Indonesia, Selasa (15/7).
Lewat putusan tersebut, MK menghendaki bahwa pemilu yang digelar pada 2029 mendatang adalah pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Sementara, pemilu tingkat lokal digelar maksimal 2031 untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pada Februari 2024, pemilu untuk memilih DPRD provinsi dan kabupaten/kota disatukan dengan pemilihan presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI. Sehingga, selama masa kampanye calon anggota legislatif DPR RI dapat tandem dengan caleg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dalam alat peraga kampanye yang sama.
"Hal lain, soal koalisi pilpres dan pilkada yang tak bisa sepaket lagi, sehingga pemisahan pemilu lokal dan pemilu nasional membuat peta politik di level lokal dan nasional menjadi dinamis," imbuh Agung.
Terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie juga berpendapat kemungkinan fraksi aprtai politik di DPR menolak karena pemisahan pemilu ini berdampak pada sistem tandem.
"Kalau pemilu legislatif DPR RI dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota bareng serentak, maka sistem tandem bisa jalan. Biaya kampanye bisa ditanggung bareng, antara caleg pusat dan daerah," jelasnya.
Tak hanya tandem selama kampanye, Gugun menyebut penggabungan pemilu legislatif untuk DPR RI dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota memungkinkan para caleg saat vote buying atau jual beli suara.
"Jual beli suara biasanya tanggung renteng. Itulah yang membuat DPR RI tidak cocok dengan pemisahan pemilu seperti putusan MK 135," terang Gugun. (Tri/P-2)
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Masih ada tarik-menarik antara pemerintah dan DPR tentang siapa yang akan menyusun dan mengusulkan rancangan Undang-Undang Pemilu.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI NasDem menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, dan cita-cita demokrasi yang adil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved