Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendata ada 13 peraturan undang-undang (UU) yang telah dilanggar dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
“Temuan kami ada 13 peraturan perundang-undangan termasuk aturan turunan yang dilanggar, belum lagi menghitung sejumlah perizinan lainnya,” kata pengurus PBHI Ghina Sabrina dalam keterangannya pada Sabtu (25/1).
Ghina menjelaskan 13 aturan UU yang dimaksud telah dilanggar dalam kasus pagar laut di antaranya, UU Cipta Kerja, UU Pokok Agraria, UU Kelautan dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
Kemudian kasus pagar laut juga bertentangan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sejumlah aturan turunan dari sejumlah undang-undang tersebut.
Ghina mengatakan, dalang di balik pagar laut sudah secara jelas nampak di permukaan namun justru pihak penegak hukum membuatnya seolah kabur sehingga tidak ada penindakan yang tegas.
“Pihak yang terlibat sudah jelas, yakni perusahaan yang terafiliasi dengan proyek pengembangan PIK 2,”
Atas dasar itu, kata Gina, tak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk mengklaim bahwa pemasang pagar laut masih misterius. Dikatakan bahwa polisi harus menyeret aktor di balik pemasangan pagar laut itu.
“Aktor intelektual dan pemodalnya siapa, itu sudah jelas. Jangan anggap otak di balik ini misterius, tinggal keberanian saja mau bertindak atau tidak,” tuturnya.
Ghina menilai, pelaku pelanggaran terhadap sejumlah peraturan tersebut bisa dikenakan pasal berlapis sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mendorong aparat untuk menindak aktor utama yang terlibat.
“Jangan sampai aktor yang ditangkap adalah aktor lapangan, bukan aktor intelektual,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan dilakukan setelah melakukan sejumlah pemeriksaan.
“Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron.
Sebelum melakukan pencabutan, Nusron menyampaikan pihaknya melakukan pengecekan dokumen yuridis. Lalu, mengecek prosedur untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum.
“Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” jelasnya.
Nusron mengatakan setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB di wilayah perairan Tangerang. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”
Dari temuan tersebut, Nusron akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Hal itu untuk memastikan apakah titik sertifikat HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Bila ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah lautan, Nusron berjanji bakal melakukan evaluasi. (Dev/M-3)
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod.
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang
POLRI menyebut ada dugaan keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang
Terkait apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, ia mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini.
POLRI mengagendakan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, besok, Selasa (4/2). Gelar perkara guna menentukan kasus itu bisa naik ke penyidikan
Menteri ATR Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan seluas 127 ribu meter yang berada di Pondok Betung, Tangerang Selatan, memiliki sertifikat hak pakai atas nama BMKG.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 19 persen dari total 2,2 juta hektare lahan di Jawa Tengah belum tersertifikasi.
Tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Nusron mengakui efisiensi anggaran ini mengganggu program kerja ATR/BPN. Namun, dia tak menyoalkannya.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengaku heran Kepala Desa Kohod, Arsin, disebut memiliki mobil mewah jenis Jeep Rubicon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved