Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendata ada 13 peraturan undang-undang (UU) yang telah dilanggar dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
“Temuan kami ada 13 peraturan perundang-undangan termasuk aturan turunan yang dilanggar, belum lagi menghitung sejumlah perizinan lainnya,” kata pengurus PBHI Ghina Sabrina dalam keterangannya pada Sabtu (25/1).
Ghina menjelaskan 13 aturan UU yang dimaksud telah dilanggar dalam kasus pagar laut di antaranya, UU Cipta Kerja, UU Pokok Agraria, UU Kelautan dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
Kemudian kasus pagar laut juga bertentangan dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sejumlah aturan turunan dari sejumlah undang-undang tersebut.
Ghina mengatakan, dalang di balik pagar laut sudah secara jelas nampak di permukaan namun justru pihak penegak hukum membuatnya seolah kabur sehingga tidak ada penindakan yang tegas.
“Pihak yang terlibat sudah jelas, yakni perusahaan yang terafiliasi dengan proyek pengembangan PIK 2,”
Atas dasar itu, kata Gina, tak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk mengklaim bahwa pemasang pagar laut masih misterius. Dikatakan bahwa polisi harus menyeret aktor di balik pemasangan pagar laut itu.
“Aktor intelektual dan pemodalnya siapa, itu sudah jelas. Jangan anggap otak di balik ini misterius, tinggal keberanian saja mau bertindak atau tidak,” tuturnya.
Ghina menilai, pelaku pelanggaran terhadap sejumlah peraturan tersebut bisa dikenakan pasal berlapis sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mendorong aparat untuk menindak aktor utama yang terlibat.
“Jangan sampai aktor yang ditangkap adalah aktor lapangan, bukan aktor intelektual,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pencabutan dilakukan setelah melakukan sejumlah pemeriksaan.
“Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron.
Sebelum melakukan pencabutan, Nusron menyampaikan pihaknya melakukan pengecekan dokumen yuridis. Lalu, mengecek prosedur untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum.
“Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” jelasnya.
Nusron mengatakan setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB di wilayah perairan Tangerang. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”
Dari temuan tersebut, Nusron akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Hal itu untuk memastikan apakah titik sertifikat HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Bila ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah lautan, Nusron berjanji bakal melakukan evaluasi. (Dev/M-3)
Masyarakat pesisir di Tangerang menunggu langkah tegas dari Presiden Prabowo untuk memberikan solusi masalah pagar laut
POLRI tengah menyelidiki kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit pada 10 Januari 2025.
POLISI memeriksa tujuh saksi dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
POLRI mengagendakan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, besok, Selasa (4/2). Gelar perkara guna menentukan kasus itu bisa naik ke penyidikan
POLRI menyebut ada dugaan keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang
Nusron menjelaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan Kapolri untuk penegakan hukum terkait berbagai isu-isu kejahatan di bidang pertanahan khususnya dalam memberantas mafia tanah.
Dengan adanya kajian ulang dari Pemerintah, menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membela kepentingan rakyatnya terutama di wilayah terdampak PSN PIK 2 ini.
GUBERNUR Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi mangatakan akan segera bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Nusron Wahid mengungkap perubahan data tanah terhadap kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat murni ulah oknum pegawainya.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengaku heran Kepala Desa Kohod, Arsin, disebut memiliki mobil mewah jenis Jeep Rubicon.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved