Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas isu kepemilikan tanah oleh negara. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8).
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya beberapa waktu lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik," katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (13/8).
Nusron berdalih maksud sebenarnya dari pernyataan yang ia lontarkan adalah negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.
Hal itu, klaimnya, berpatokan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Yang mana, menurut tafsiran Nusron, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat.
Sebagai ketentuan tambahan, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).
“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tegas Nusron.
Ia berharap, dengan penjelasan yang disampaikan hari ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kepemilikan tanah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru. Menteri ATR/BPN itu juga mengajak semua pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.
“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun," pungkasnya. (H-4)
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan.
Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi pembangunan masjid dan pesantren yang ada di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
6 pejabat daerah di lingkungan Kantor Pertanahan Tangerang buntut kasus pagar laut Tangerang dicopot. Selain sanksi administratif, 6 pejabat tersebut berpeluang untuk diproses pidana.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved