Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri KP Tegaskan Sertiifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Ilegal

Yakub Pratama Wijayaatmaja
20/1/2025 17:20
Menteri KP Tegaskan Sertiifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono(MI/Yakub)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid yang menyebut pagar laut di Tangerang mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sakti menegaskan bahwa sertifikat itu ilegal. 

"Tadi, saya mendapatkan press conference dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas illegal juga,” papar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1). 

“Nah, artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik,” tambahnya. 

Menurut Trenggono, kalau ada ombak datang dan ombak surut, sedimentasi tertahan sehingga menyebabkan seperti reklamasi yang alami.

Sehingga jika terjadi hal tersebut, Trenggono menuturkan laut yang dibatasi pagar tersebut akan menjadi daratan. 

“Dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bahwa presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30.000 hektar kejadiannya. Kan itu sangat besar,” ujarnya. 

Trenggono menegaskan kegiatan di ruang laut, itu tidak boleh dilakukan dan harus ada izin. 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid menuturkan pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.

"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ucap Nusron, Senin (20/1).

Nusron mengemukakan jumlah sertifikat hak guna bangunan mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

“PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujarnya. 

Tak hanya itu, terdapat sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya