Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid yang menyebut pagar laut di Tangerang mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sakti menegaskan bahwa sertifikat itu ilegal.
"Tadi, saya mendapatkan press conference dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas illegal juga,” papar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1).
“Nah, artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik,” tambahnya.
Menurut Trenggono, kalau ada ombak datang dan ombak surut, sedimentasi tertahan sehingga menyebabkan seperti reklamasi yang alami.
Sehingga jika terjadi hal tersebut, Trenggono menuturkan laut yang dibatasi pagar tersebut akan menjadi daratan.
“Dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bahwa presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30.000 hektar kejadiannya. Kan itu sangat besar,” ujarnya.
Trenggono menegaskan kegiatan di ruang laut, itu tidak boleh dilakukan dan harus ada izin.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid menuturkan pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.
"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ucap Nusron, Senin (20/1).
Nusron mengemukakan jumlah sertifikat hak guna bangunan mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
“PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujarnya.
Tak hanya itu, terdapat sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. (P-5)
Diharapkan persoalan ini dapat segera dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut utara Tangerang, Banten secara hukum telah memenuhi unsur pidana dan seharusnya tak ada kendala dalam penegakan hukumnya.
Ombudsman menjadi salah satu instansi yang turut mengindikasi adanya korupsi dalam penerbitan SHM dan HGB pagar laut. KPK terbuka jika mereka mau memberikan informasi awal.
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod.
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang
POLRI menyebut ada dugaan keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang
Terkait apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, ia mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini.
POLRI mengagendakan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, besok, Selasa (4/2). Gelar perkara guna menentukan kasus itu bisa naik ke penyidikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved