Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah terlantar yang sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, Nusron mengatakan bahwa seluruh tanah rakyat adalah milik negara. Ia kemudian menegaskan, pernyataan itu hanya dimaksudkan sebagai candaan.
"Saya atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Menurutnya, pernyataan tersebut sebenarnya bertujuan menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah terlantar. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status HGU (hak guna usaha), dan HGB (hak guna bangunan) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat," ujar kader Partai Golkar itu.
Tanah-tanah tersebut, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.
Nusron Wahid menegaskan pengambilalihan lahan nganggur hanya untuk HGU dan HGB, bukan untuk lahan yang dimiliki rakyat.
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," terang Nusron.
Nusron mengakui bahwa dalam proses penjelasan kebijakan itu, ada bagian yang disampaikan dengan nada bercanda. Setelah melihat kembali rekaman pernyataannya, ia menyadari bahwa candaan tersebut tidak tepat diucapkan oleh seorang pejabat publik.
"Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat. Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan (keceplosan lisan)," ungkap Nusron.
Nusron berkomitmen ke depan akan lebih berhati-hati dalam memilih kata, agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Terakhir, ia berdoa agar Allah SWT mengampuni dosa-dosanya dan masyarakat Indonesia menerima permohonan maafnya. (P-4)
Prabowo berkelakar bahwa dirinya mungkin salah menempatkan Nusron sebagai Menteri ATR/Kepala BPN dan menyarankan agar pindah menjadi Menteri Agama.
Prabowo pun menyampaikan bahwa dirinya terkesan dengan doa yang dipimpin Nusron.
Nusron Wahid berharap isu pemakzulan Ketua Umum atau Ketum PBNU Yahya Cholil Satquf atau Gus Yahya cepat berlalu
Kementerian ATR/BPN terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam percepatan sertifikasi aset milik negara dengan menyerahkan 254 sertifikat aset pada kepala daerah Sulsel
Dalam Rakor di Sulsel tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan enam poin utama yang menjadi fokus koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah.
Pembebasan BPHTB tidak hanya akan mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat, namun menjadi bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Pembebasan BPHTB tidak hanya akan mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat, namun menjadi bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
prinsip sederhana, namun bermakna, yaitu bekerja dengan hati. Pekerjaan sebagai bagian ibadah
KEMENTERIAN ATR/BPN diminta membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang karena tumpang tindih lahan
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved