Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah terlantar yang sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, Nusron mengatakan bahwa seluruh tanah rakyat adalah milik negara. Ia kemudian menegaskan, pernyataan itu hanya dimaksudkan sebagai candaan.
"Saya atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Menurutnya, pernyataan tersebut sebenarnya bertujuan menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah terlantar. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status HGU (hak guna usaha), dan HGB (hak guna bangunan) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat," ujar kader Partai Golkar itu.
Tanah-tanah tersebut, menurutnya, dapat dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.
Nusron Wahid menegaskan pengambilalihan lahan nganggur hanya untuk HGU dan HGB, bukan untuk lahan yang dimiliki rakyat.
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," terang Nusron.
Nusron mengakui bahwa dalam proses penjelasan kebijakan itu, ada bagian yang disampaikan dengan nada bercanda. Setelah melihat kembali rekaman pernyataannya, ia menyadari bahwa candaan tersebut tidak tepat diucapkan oleh seorang pejabat publik.
"Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat. Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan (keceplosan lisan)," ungkap Nusron.
Nusron berkomitmen ke depan akan lebih berhati-hati dalam memilih kata, agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Terakhir, ia berdoa agar Allah SWT mengampuni dosa-dosanya dan masyarakat Indonesia menerima permohonan maafnya. (P-4)
KETUA Bidang Keagamaan dan Kerohanian, DPP Partai Golkar Nusron Wahid membantah isu Munaslub Partai Golkar dan pergantian Ketua Umum Bahlil Lahadalia
Menteri Nusron Wahid menyatakan akan menindaklanjuti persoalan status tanah Blang Padang di Banda Aceh yang saat ini dipasang plang 'Hak Pakai TNI AD'.
Dari total 17.343 pulau kecil yang ada, hanya 1.349 pulau atau sekitar 7,77% yang sudah bersertifikat. Sementara itu, 15.977 pulau lainnya atau sekitar 92,12% masih belum bersertifikat,
Menteri ATR Nusron Wahid, menegaskan bahwa lahan seluas 127 ribu meter yang berada di Pondok Betung, Tangerang Selatan, memiliki sertifikat hak pakai atas nama BMKG.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 19 persen dari total 2,2 juta hektare lahan di Jawa Tengah belum tersertifikasi.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved