Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri ATR/BPN Akan Umumkan Keterlibatan Anak Buahnya Terkait Pagar Laut Bekasi

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
17/2/2025 20:31
Menteri ATR/BPN Akan Umumkan Keterlibatan Anak Buahnya Terkait Pagar Laut Bekasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid(metrotvnews/Kautsar)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPNNusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung. Dalam waktu dekat akan diumumkan jumlah pegawai yang akan diberhentikan.

"Mungkin besok atau lusa saya umumkan ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi," ujar Nusron usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2). 

Nusron mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah pegawai ATR/BPN di Kabupaten Bekasi yang terlibat. Pasalnya, ia baru mendapat laporan dari inspekorat pada pagi hari ini.

Namun, Nusron menyebut yang terlibat kasus ini merupakan pegawai di tingkat bawah. Ia pastikan tindak kejahatan ini tidak dilakukan oleh tingkat eselon satu hingga dua.

"Ini malah Kepala Kantor (Bekasi) aja nggak tahu Ini murni permainan nakal oknum orang di bawah, setelah kita cek," terangnya.

Sementara itu, Polri mengungkap fakta baru dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, ada 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan menjadi lebih luas hingga ke laut oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan fakta itu didapat usai menyelidiki berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. Objek pelaporan yaitu tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya