Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pagar Laut Ilegal di Bekasi Resmi Dibongkar

Naufal Zuhdi
11/2/2025 15:00
Pagar Laut Ilegal di Bekasi Resmi Dibongkar
KKP mengumumkan bahwa pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, resmi dibongkar(Dok. PSDKP)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, resmi dibongkar. Proses pembongkaran dimulai hari ini (11/2) dan dilakukan secara mandiri oleh tim dari PT TRPN.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025. Penyegelan dilakukan karena pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir untuk menindak segala bentuk pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut, seperti halnya pemagaran laut ini," ujar Ipunk.

Lebih lanjut, Ipunk menyatakan bahwa PT TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 7 Ayat 2 huruf B, H, dan I. Sanksi tersebut mencakup denda administratif, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang laut.

"PT TRPN telah mengakui pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut dan siap menerima sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga akan melakukan pemulihan dengan mencabut pagar dan timbunan yang ada," terang Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dikenakan berdasarkan hasil verifikasi lapangan terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Verifikasi dilakukan oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama perwakilan PT TRPN yang didampingi kuasa hukumnya.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan dua jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi," jelas Sumono.

Sumono menambahkan, pelanggaran reklamasi melibatkan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 hektare, yang terdiri dari area homebase seluas 3,35363 hektare dan sempadan seluas 3,43757 hektare. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya