Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mengaku telah mengantongi sosok tersangka dalam kasus pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, kasus itu masih tahap penyelidikan.
"Walaupun kita penyelidikan, membuat laporan polisi, kami pun terkait yang 201 (SHGB) kami sudah mempunya suspek kira-kira pelakunya siapa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2)
Djuhandani mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan informasi (LI). Ia mengaku telah menggelar perkara kasus pemalsuan 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi pada 2007-2015 di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini.
"Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana," ungkap Djuhandani.
Namun, karena masih penyelidikan, penyidik sepakat untuk membuat laporan polisi (LP) model A. Kemudian, setelah pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan saksi rampung, polisi segera menggelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
"Ini perkembangan yang kita saat ini kita laksanakan, di mana proses ini proses juga terus berjalan kita laksanakan sampai hari ini, penyidik juga melaksanakan kegiatan-kegiatan," pungkasnya.
Mulanya dugaan pidana di pagar laut Desa Huripjaya diketahui dari pengembangan penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Polisi menemukan ada dugaan pemalsuan SHGB, yang objeknya di tanah meluas hingga ke laut.
Selain itu, ada pula indikasi pidana lain. Sebab, penyidik menemukan ada penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya tersebut.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Terdiri atas lembaga, instansi, perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak PT Mega Agung Nusantara (MAN) selaku perusahaan pengelola pagar laut. (P-4)
POLRI terus mengusut kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
POLISI terus menyelidiki kasus pagar laut di Desa Huripjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total 12 saksi diperiksa untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen sertifikat
BADAN Reserse Kriminal Polri menemukan ada sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat digadaikan kepada bank swasta.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan bahwa pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, resmi dibongkar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved