Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terancam Sanksi atas Pembangunan Pagar Laut

Naufal Zuhdi
02/2/2025 13:42
Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terancam Sanksi atas Pembangunan Pagar Laut
Papan segel dipasang di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi. 

Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

"Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021," ucap Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dalam keterangannya, Sabtu (2/2).

PT TRPN, sambung Doni, mengakui adanya pelanggaran termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare. 

Doni menyebut, selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

"Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025," ungkapnya.

KKP, lanjut dia, menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin. Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya