Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menjadi pembicara pada forum tematik Infrastructure Investment Process in Indonesia yang digelar dalam rangkaian International Conference on Infrastructure (ICI) 2025, Rabu (11/6).
Dalam paparannya, ia menegaskan percepatan penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
“Untuk menarik investor, ada dua kebijakan yang sudah pemerintah buat. Yang pertama dari sisi regulasi. Kita sudah ada regulasi di Undang-Undang Cipta Kerja dan juga PP 21 Tahun 2021. PP tersebut memberikan banyak kemudahan, baik untuk kegiatan berusaha, non-berusaha, maupun untuk proyek strategis nasional,” ungkap Suyus dalam acara yang berlangsung di Jakarta International Convention Center.
Ia menyampaikan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan penyusunan RDTR di berbagai daerah. Targetnya, 2.000 RDTR akan diterbitkan dalam beberapa tahun ke depan, dengan lebih dari 100 RDTR diterbitkan setiap tahunnya.
RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS terbukti memberikan dampak signifikan terhadap kecepatan pelayanan izin lokasi dan perizinan berusaha lainnya.
“Berdasarkan data, dari 350-an RDTR yang sudah terintegrasi dengan OSS, permohonan izin investasinya mencapai sekitar 340.000. Bandingkan dengan wilayah yang belum punya RDTR dan tidak terhubung OSS, hanya sekitar 20.000 pelayanan. Jadi, apabila ada OSS, pelayanannya lebih cepat, bisa satu hari,” jelas Suyus Windayana.
Lebih lanjut, Dirjen Tata Ruang menekankan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berbasis RDTR, merupakan pintu awal dalam proses perizinan berusaha. Oleh karena itu, percepatan integrasi RDTR menjadi prioritas nasional.
Saat ini, terdapat 645 RDTR yang telah disusun, namun baru 352 yang terintegrasi dengan OSS. Guna mempercepat integrasi tersebut, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan Surat Edaran bersama dengan Kementerian Investasi agar seluruh kepala daerah segera menyambungkan RDTR yang telah disusun ke sistem OSS.
“Supaya lebih mudah, lebih cepat, dan tentu lebih menarik bagi investor,” pungkas Suyus Windayana.
Melalui forum ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem investasi yang efisien, transparan, dan berbasis tata ruang yang terukur. Hadir menjadi pembicara dalam forum ini, perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM; Kementerian PU; Kementerian Kehutanan; dan KADIN. (RO/Z-1)
Kedaulatan ekonomi digital Indonesia semakin penting di tengah laju digitalisasi dan ketidakpastian global.
Kegiatan preservasi jalan bukan hanya tambal sulam, melainkan langkah jangka panjang menjaga kualitas infrastruktur.
Kawasan komersial baru di Serpong Selatan dorong pertumbuhan ekonomi lokal dan perkuat infrastruktur wilayah penyangga Jakarta.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai tengah menggeser paradigma Proyek Strategis Nasional (PSN) dari dominasi infrastruktur fisik ke arah pembangunan kesejahteraan sosial.
Cileungsi semakin berkembang menjadi kawasan strategis setelah infrastruktur konektivitas di wilayah tersebut semakin lengkap.
Saat ini sejumlah teknologi kekinian hadir dalam proses pekerjaan perkerasan infrastruktur jalan hauling.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved