Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut hingga saat ini belum ada indikasi pemasang pagar laut di perairan Tangerang dilakukan oleh perusahaan tertentu.
"Belum ada, belum terdeteksi ke sana (perusahaan diduga memasang pagar laut)," ujar Wahyu.
Justru, pengakuan datang dari kelompok nelayan. Mereka mengeklaim menjadi pihak yang memasang pagar laut Tangerang sepanjang 30 kilometer tersebut. Namun, Ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, kelompok nelayan tersebut tidak pernah hadir.
“Kami dapat info, katanya perkumpulan nelayan. Nah itu sedang kami panggil terus. Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) tapi belum datang. Kami sudah minta kepolisian untuk membantu kami melakukan penyelidikan,” imbuhnya.
Ia sampai saat ini belum bisa mengetahui secara pasti siapa yang memasang pagar laut tersebut. Penyelidikan masih terus dilakukan padahal keberadaan pagar tersebut udah diketahui sejak berbulan-bulan silam.
“Kami sedang melakukan penyelidikan, kan tidak bisa cepat, tidak bisa menuduh banyak orang juga,” katanya. (Ant/Z-11)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved