Menteri ATR Nusron Wahid Cabut Sertifikat di Kawasan Pagar Laut

Insi Nantika Jelita
25/1/2025 13:10
Menteri ATR Nusron Wahid Cabut Sertifikat di Kawasan Pagar Laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.(Kementerian ATR)

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB)," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (25/1).

Sebelum melakukan pencabutan sertifikat SHM dan HGB di wilayah pagar laut Tangerang, pihaknya melakukan pengecekan dokumen yuridis. Lalu, mengecek prosedur untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum.

"Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," kata Nusron usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, kemarin. 

Pihaknya mengaku berhati-hati dalam membatalkan sertifikat SHM dan HGB dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Serta, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. 

"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.

Selain itu, Menteri ATR menjelaskan terdapat sanksi berat jika hal tersebut merupakan tindak pidana bagi pejabat yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat SHM dan HGB pagar laut Tangerang. 

"Ada sanksinya. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya