Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB)," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (25/1).
Sebelum melakukan pencabutan sertifikat SHM dan HGB di wilayah pagar laut Tangerang, pihaknya melakukan pengecekan dokumen yuridis. Lalu, mengecek prosedur untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum.
"Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," kata Nusron usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, kemarin.
Pihaknya mengaku berhati-hati dalam membatalkan sertifikat SHM dan HGB dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Serta, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.
Selain itu, Menteri ATR menjelaskan terdapat sanksi berat jika hal tersebut merupakan tindak pidana bagi pejabat yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat SHM dan HGB pagar laut Tangerang.
"Ada sanksinya. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. (Z-11)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Diharapkan persoalan ini dapat segera dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan.
Kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut utara Tangerang, Banten secara hukum telah memenuhi unsur pidana dan seharusnya tak ada kendala dalam penegakan hukumnya.
Ombudsman menjadi salah satu instansi yang turut mengindikasi adanya korupsi dalam penerbitan SHM dan HGB pagar laut. KPK terbuka jika mereka mau memberikan informasi awal.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved