Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB)," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (25/1).
Sebelum melakukan pencabutan sertifikat SHM dan HGB di wilayah pagar laut Tangerang, pihaknya melakukan pengecekan dokumen yuridis. Lalu, mengecek prosedur untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum.
"Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," kata Nusron usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, kemarin.
Pihaknya mengaku berhati-hati dalam membatalkan sertifikat SHM dan HGB dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Serta, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.
Selain itu, Menteri ATR menjelaskan terdapat sanksi berat jika hal tersebut merupakan tindak pidana bagi pejabat yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat SHM dan HGB pagar laut Tangerang.
"Ada sanksinya. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. (Z-11)
KELOMPOK Nelayan menyebut tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar lautdi pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan mencegah abrasi.
Menurut Riyono, pemagaran laut tersebut merugikan nelayan, karena harus memutar saat pergi melaut atau kembali.
POLRI mengaku siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Bila tindakan itu hendak dilakukan.
POLRI mengaku belum menemukan tindak pidana dalam aksi pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang.
PAGAR bambu yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten masih berdiri kokoh. Para nelayan menunggu tindakan tegas dari KKP
DKI Jakarta mengaku tidak bertanggung jawab atas munculnya pagar laut dari bambu yang dipasang di perairan sekitar Pulau C reklamasi.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang ilegal.
Ombudsman menjadi salah satu instansi yang turut mengindikasi adanya korupsi dalam penerbitan SHM dan HGB pagar laut. KPK terbuka jika mereka mau memberikan informasi awal.
Kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut utara Tangerang, Banten secara hukum telah memenuhi unsur pidana dan seharusnya tak ada kendala dalam penegakan hukumnya.
Diharapkan persoalan ini dapat segera dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved