Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Masyarakat Pesisir Nusantara (MPN) Zul Helmi menyoroti adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lokasi pagar laut Tangerang yang disebut terbit di era pemerintahan Joko Widodo. Menurut Zul Helmi, kebijakan itu melanggar hukum dan harus diusut ke ranah pidana.
“Penerbitan SHGB laut pada tahun 2023 di era Presiden Joko Widodo adalah pelanggaran serius. Berdasarkan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, wilayah pesisir adalah ruang publik yang tidak dapat dialihkan kepada pihak tertentu melalui konsesi. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan hukum, dan pihak yang bertanggung jawab atasnya, termasuk Jokowi, harus diproses secara hukum,” tegas Zul Helmi, Rabu (22/1).
Zul Helmi menilai pemerintahan terdahulu harus bertanggung jawab atas polemik pagar laut.
“Kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, sekalipun berasal dari pemerintahan sebelumnya, tidak membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.
Zul Helmi juga mengingatkan bahwa Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
"Dalam kasus ini, jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam penerbitan SHGB di kawasan laut, mantan Presiden Jokowi dapat dimintai pertanggung jawaban atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut", tandasnya.
Menurutnya, penerbitan HGB dan SHM ini tidak hanya mencederai hukum nasional, tetapi juga melanggar hak asasi masyarakat pesisir.
"Keputusan ini berdampak besar pada lingkungan dan mengancam mata pencaharian nelayan yang hidupnya bergantung pada akses laut. Presiden saat itu memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan atau mencegah kebijakan ini, tetapi hal itu tidak dilakukan,” imbuhnya.
Zul Helmi juga menyoroti keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer diduga merupakan bagian dari kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Zul Helmi juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya konflik kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus ini.
"Jika memang ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat,” tegasnya.
Zul Helmi mengingatkan bahwa penerbitan HGB ini adalah contoh nyata pelanggaran hukum yang berdampak besar terhadap rakyat kecil, khususnya masyarakat pesisir.
Sertifikat HGB dan SHM untuk kawasan pagar laut Tangerang diterbitkan pada 2023 atau di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), setelah ia menerima penjelasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
"Ya, penerbitannya memang terjadi di tahun 2023. Informasi ini saya dapatkan dari Kementerian ATR BPN," ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1).
Sementara itu Nusron Wahid mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait terbitnya sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. (P-5)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved