Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kelompok Masyarakat Pesisir Soroti HGB di Area Pagar Laut yang Terbit di Era Jokowi

Akmal Fauzi
23/1/2025 00:22
Kelompok Masyarakat Pesisir Soroti HGB di Area Pagar Laut yang Terbit di Era Jokowi
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KETUA Masyarakat Pesisir Nusantara (MPN) Zul Helmi  menyoroti adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lokasi pagar laut Tangerang yang disebut terbit di era pemerintahan Joko Widodo. Menurut Zul Helmi, kebijakan itu melanggar hukum dan harus diusut ke ranah pidana. 

“Penerbitan SHGB laut pada tahun 2023 di era Presiden Joko Widodo adalah pelanggaran serius. Berdasarkan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, wilayah pesisir adalah ruang publik yang tidak dapat dialihkan kepada pihak tertentu melalui konsesi. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan hukum, dan pihak yang bertanggung jawab atasnya, termasuk Jokowi, harus diproses secara hukum,” tegas Zul Helmi, Rabu (22/1).

Zul Helmi menilai pemerintahan terdahulu harus bertanggung jawab atas polemik pagar laut. 

“Kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, sekalipun berasal dari pemerintahan sebelumnya, tidak membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.

Zul Helmi juga mengingatkan bahwa Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. 

"Dalam kasus ini, jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam penerbitan SHGB di kawasan laut, mantan Presiden Jokowi dapat dimintai pertanggung jawaban atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut", tandasnya. 

Menurutnya, penerbitan HGB dan SHM ini tidak hanya mencederai hukum nasional, tetapi juga melanggar hak asasi masyarakat pesisir. 

"Keputusan ini berdampak besar pada lingkungan dan mengancam mata pencaharian nelayan yang hidupnya bergantung pada akses laut. Presiden saat itu memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan atau mencegah kebijakan ini, tetapi hal itu tidak dilakukan,” imbuhnya.

Zul Helmi juga menyoroti keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer  diduga merupakan bagian dari kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. 

Zul Helmi juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya konflik kepentingan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus ini. 

"Jika memang ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat,” tegasnya.

Zul Helmi mengingatkan bahwa penerbitan HGB ini adalah contoh nyata pelanggaran hukum yang berdampak besar terhadap rakyat kecil, khususnya masyarakat pesisir. 

Sertifikat HGB dan SHM untuk kawasan pagar laut Tangerang diterbitkan pada 2023 atau di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), setelah ia menerima penjelasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

"Ya, penerbitannya memang terjadi di tahun 2023. Informasi ini saya dapatkan dari Kementerian ATR BPN," ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1). 

Sementara itu Nusron Wahid mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait terbitnya sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.  (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya