Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Negara tidak Boleh Kalah di Kasus Pagar Laut

Akmal Fauzi
20/1/2025 23:14
Negara tidak Boleh Kalah di Kasus Pagar Laut
Sejumlah Personel TNI membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MUNCULNYA sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum. Negara diminta tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. 

"Terbitnya HGB di laut pesisir Tangerang merupakan merupakan bukti nyata keterlibatan negara melawan kodrat Negara Kepulauan yang berdaulat. Pembiaran hingga munculnya sertifikat pesisir laut adalah tindakan melawan hukum", kata Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari dalam keterangan yang diterima, Senin (20/1). 

Dia menilai tindakan ini mencederai kedaulatan negara, apalagi ada sejumlah pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Ia juga menyinggung soal pemerintahan Joko Widodo yang dinilai gegabah sehingga dampak dari kebijakan ini harus dipertanggung jawabkan secara hukum.

Noor Azhari mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang menjual tanah dan air negara demi kepentingan pribadi. 

"Mereka yang abai terhadap keberlanjutan generasi penerus bangsa serta merusak ekosistem dan biodiversitas lingkungan yang sangat mahal dan tak ternilai harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang merugikan negara," tambahnya.

Pembongkaran pagar laut telah dilakukan oleh TNI AL. Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyayangkan pembongkaran itu lantaran khawatir hilangnya barang bukti untuk penyidikan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid menuturkan pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.

"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ucap Nusron, Senin (20/1).

Sementara Trenggono menegaskan bahwa sertifikat itu ilegal. "Tadi, saya mendapatkan press conference dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas illegal juga,” kata Trenggono. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya