Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MUNCULNYA sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum. Negara diminta tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
"Terbitnya HGB di laut pesisir Tangerang merupakan merupakan bukti nyata keterlibatan negara melawan kodrat Negara Kepulauan yang berdaulat. Pembiaran hingga munculnya sertifikat pesisir laut adalah tindakan melawan hukum", kata Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari dalam keterangan yang diterima, Senin (20/1).
Dia menilai tindakan ini mencederai kedaulatan negara, apalagi ada sejumlah pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Ia juga menyinggung soal pemerintahan Joko Widodo yang dinilai gegabah sehingga dampak dari kebijakan ini harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
Noor Azhari mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang menjual tanah dan air negara demi kepentingan pribadi.
"Mereka yang abai terhadap keberlanjutan generasi penerus bangsa serta merusak ekosistem dan biodiversitas lingkungan yang sangat mahal dan tak ternilai harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang merugikan negara," tambahnya.
Pembongkaran pagar laut telah dilakukan oleh TNI AL. Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyayangkan pembongkaran itu lantaran khawatir hilangnya barang bukti untuk penyidikan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid menuturkan pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.
"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ucap Nusron, Senin (20/1).
Sementara Trenggono menegaskan bahwa sertifikat itu ilegal. "Tadi, saya mendapatkan press conference dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas illegal juga,” kata Trenggono. (P-5)
Reformasi perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa semangat baru sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Berdasarkan laporan, aktivitas nelayan luar seperti Jawa Tengah beroperasi mencari ikan menggunakan pukat cantrang di kawasan perairan Selat Makassar atau berbatasan dengan Kab Kotabaru
Sumber daya hayati perairan Indonesia sangat besar untuk mengembangkan biofarmakologi, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas isu kepemilikan tanah oleh negara.
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
KETUA Bidang Keagamaan dan Kerohanian, DPP Partai Golkar Nusron Wahid membantah isu Munaslub Partai Golkar dan pergantian Ketua Umum Bahlil Lahadalia
Menteri Nusron Wahid menyatakan akan menindaklanjuti persoalan status tanah Blang Padang di Banda Aceh yang saat ini dipasang plang 'Hak Pakai TNI AD'.
Dari total 17.343 pulau kecil yang ada, hanya 1.349 pulau atau sekitar 7,77% yang sudah bersertifikat. Sementara itu, 15.977 pulau lainnya atau sekitar 92,12% masih belum bersertifikat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved