Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tindakan Hukum Sertifikat Pagar Laut Ilegal Urusan Kementerian ATR/BPN

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/1/2025 21:04
Tindakan Hukum Sertifikat Pagar Laut Ilegal Urusan Kementerian ATR/BPN
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono .(Antara)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membeberkan sertifikat pagar laut baik HGB maupun SHM adalah ilegal.

Soal tindakan hukum terkait sertifikat ilegal, Trenggono menerangkan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan ranah Kementerian ATR/BPN. "Itu urusan ATR yang mencabut, tapi bagi kami kita anggap tidak ada," kata Trenggono, Senin (20/1).

Trenggono mengatakan pihaknya dengan TNI, Bakamla dan Baharkam Polri akan berkumpul untuk melakukan pembongkaran pagar tersebut.

"Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu (22/1) kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut bersertifikat yang disebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid ilegal.

Diketahui, Nusron menyebut bahwa pagar laut misterius di Tangerang, Banten, sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Tadi, saya mendapatkan press conference dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas illegal juga,” papar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1). (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya