Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membeberkan sertifikat pagar laut baik HGB maupun SHM adalah ilegal.
Soal tindakan hukum terkait sertifikat ilegal, Trenggono menerangkan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan ranah Kementerian ATR/BPN. "Itu urusan ATR yang mencabut, tapi bagi kami kita anggap tidak ada," kata Trenggono, Senin (20/1).
Trenggono mengatakan pihaknya dengan TNI, Bakamla dan Baharkam Polri akan berkumpul untuk melakukan pembongkaran pagar tersebut.
"Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu (22/1) kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla juga kita ikutkan, terus Baharkam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut bersertifikat yang disebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid ilegal.
Diketahui, Nusron menyebut bahwa pagar laut misterius di Tangerang, Banten, sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Tadi, saya mendapatkan press conference dari Menteri ATR BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas illegal juga,” papar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1). (J-2)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Eka Widodo menyebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut bertanggung jawab terkait pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di wilayah Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten
KKP bakal koordinasi dengan Menteri ATR/BTN untuk memproses hukum oknum yang memasang pagar laut di Tangerang, Banten.
MENTERI KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan data hasil investigasi Kementerian ATR/BPN akan dijadikan modal percepatan pengungkapan pemilik pagar lau
Menurut Riyono, pemagaran laut tersebut merugikan nelayan, karena harus memutar saat pergi melaut atau kembali.
POLRI mengaku siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Bila tindakan itu hendak dilakukan.
POLRI mengaku belum menemukan tindak pidana dalam aksi pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang.
PAGAR bambu yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten masih berdiri kokoh. Para nelayan menunggu tindakan tegas dari KKP
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah menyampaikan kegiatan reklamasi tersebut merupakan kerja sama dengan PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN),
Untuk bisa melaut mencari ikan, Rojali harus mengeluarkan bahan bakar lebih agar bisa melewati pagar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved