Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KKP Digugat ke Pengadilan soal Polemik Pagar Laut

Fachri Audhia Hafiez
20/1/2025 18:09
KKP Digugat ke Pengadilan soal Polemik Pagar Laut
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).( ANTARA FOTO/Harianto)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) digugat praperadilan soal polemik pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Gugatan melawan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KKKP itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)

Permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan dalam dugaan tindak pidana pembangunan pagar laut secara illegal di perairan laut Kabupaten Tangerang.

"Gugatan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dapat register perkara nomor 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst," kata kuasa hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin (20/1). 

Boyamin mengatakan pihaknya mempersoalkan langkah KKP telah melakukan penyidikan dan penyegelan pagar laut tersebut. Namun, belum menetapkan tersangka atau pihak yang diduga bertanggung jawab.

Selain itu, KKP yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono itu memberikan waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan terduga pelaku muncul memberikan pengakuan. Namun, tindakan itu dinilai mengulur waktu.

Penguluran waktu diyakini berujung masalah. Misalnya, pembongkaran dilakukan oleh pihak tertentu tetapi dikhawatirkan tak sesuai prosedur.

"Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru dimana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran yang mana hal ini justru yang dikehendaki masyarakat. Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," jelas Boyamin.

Sebelumnya, masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan adanya pagar laut. Pasalnya, pagar yang terbuat dari bambu itu disinyalir terbentang hingga 30,16 kilometer yang mencakup enam kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang.

Munculnya pagar bambu tersebut membuat para nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, khawatir dengan mata pencahariannya. Selain telah menutup akses para nelayan, pagar juga melenyapkan ikan yang ada di tempat berdirinya bambu itu.  (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya