Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Tim Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan verifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
"PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan, serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 31/2021," ujar Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, Jumat (7/2).
Selain itu, sambungnya, PT TRPN akan menyampaikan justifikasi teknis atas sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Berdasarkan hasil verifikasi ini, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan," ungkapnya.
PT TRPN, tambah Doni, diminta segera untuk membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu.
"KKP memastikan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Fal/E-2)
ATR 42-500 jadi tulang punggung pengawasan Ditjen PSDKP KKP, mampu terbang rendah, menjangkau daerah terpencil, dan verifikasi pelanggaran kelautan.
Zulhas pernah menyoroti pesawat ATR 42-500 milik PSDKP yang dinilai sudah tua. Armada ini dipakai patroli laut hingga dukung bantuan bencana.
Di tanah relokasi Tanjung Banon, warga adat Rempang menata hidup baru. Program Kampung Nelayan Merah Putih hadir membawa harapan dan masa depan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Masyarakat juga telah disosialisasikan mengenai pembangunan tanggul beton tersebut.
Reformasi perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa semangat baru sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved