Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH kembali melakukan langkah strategis untuk mendorong investasi sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. Dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat tata kelola perizinan berusaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (P3K) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP Nomor 5 Tahun 2021 sebenarnya merupakan terobosan besar dalam sistem perizinan di Indonesia. Dengan pendekatan risk-based licensing, pemerintah mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi. Sementara reformasi melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa semangat baru sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Menurut Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris, salah satu perubahan paling signifikan dalam PP No 28 Tahun 2025 adalah pergeseran kewenangan KPP dalam perizinan di pulau-pulau kecil.
“Di PP Nomor 5 Tahun 2021, posisi KKP justru berada di urutan paling akhir, setelah semua izin dasar seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), izin lingkungan, izin bangunan, dan izin usaha lainnya terbit,” ungkap Aris dalam acara Bincang Bahari yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta Pusat, Rabu (9/7).
Kondisi itu, lanjutnya, menyebabkan ketidakpastian dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, yang kerap terjadi penolakan di kemudian hari karena tidak adanya rekomendasi awal dari otoritas kelautan. Dengan hadirnya PP Nomor 28 tahun 2025 membawa kepastian dan menempatkan KKP di garda depan. Setiap rencana pemanfaatan pulau kecil kini harus dimulai dari rekomendasi KKP yang memastikan keberlanjutan, kelestarian, dan keteraturan dalam pemanfaatan ruang laut.
Regulasi baru tidak hanya memosisikan KKP secara strategis, tetapi juga memberikan struktur bisnis proses yang lebih jelas. Menurut Aris, bisnis proses pun menjadi lebih implementatif.
Pemberlakuan PP No 28 Tahun 2025 juga berimbas pada percepatan dan kepastian dalam proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Laut (atau KKPR Laut), sebuah dokumen yang menjadi syarat dasar utama bagi seluruh kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap.
Plt. Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut Didit Eko Prasetiyo menambahkan, waktu pemrosesan KKPR Laut saat mengikuti PP 5 Tahun 2021 hanya 20 hari. Kini, di regulasi yang baru diperpanjang menjadi hingga 40 hari.
“Di PP 28/2025 justru waktunya diperpanjang menjadi 33 hingga 40 hari karena sudah mengakomodir masukan praktik dalam penerbitan KKPR Laut yang tidak mudah,” bebernya.
Selain itu, PP No 28 Tahun 2025 menambahkan fitur prapendaftaran, serta kesempatan dua kali masa perbaikan permohonan masing-masing lima hari, dan tiga kali tujuh hari untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Diharapkan, implementasi PP No 28 2025 dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat di laut Indonesia, sejalan dengan prinsip pembangunan biru yang inklusif dan berkelanjutan. (Wan)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved