Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengenakan beleid Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
"Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam Undang-Undang Tipikor dan setelahnya berkordinasi dengan jajaran Pidsus (JAM-Pidsus)," katanya lewat ketarangan tertulis, Selasa (8/4).
Hingga saat ini, ia menyebut bahwa penyidik Bareskrim belum mengirimkan lagi berkas perkara tersebut dengan pasal sangkaan dalam UU Tipikor. Sebelumnya, sambung Harli, Bareskrim hanya melakukan penyidikan dengan beleid tindak pidana umum.
"Dan oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor, tentu secara administrasi penanganan perkara akan berubah," jelas Harli.
JPU menduga, ada indikasi gratifikasi dan suap atas proses perizinan pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh para tersangka. Diketahui, penyidik Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu berinisial SP dan CE. (Tri/P-2)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DIREKTUR Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan uang sebesar Rp2 miliar yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya, bukan merupakan bagian dari kasus
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025.
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved