Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Modus Pemalsuan Dokumen Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi Berbeda

Siti Yona Hukmana
14/2/2025 18:43
Modus Pemalsuan Dokumen Kasus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi Berbeda
Kementerian Kelautan dan Perikanan memasang papan segel di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat .(Antara/Harianto )

POLRI menangani kasus pemagaran laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua kasus itu disebut memiliki modus yang berbeda.

"Kalau kita melihat dari apa yang kita laksanakan penyidikan terkait di Kohod dengan di Bekasi itu ada perbedaan. Jika pada kasus kohod kita melihat bahwa pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Sedangkan, kata dia, pidana yang terjadi di pagar laut wilayah Desa Segarajaya, Bekasi adalah pemalsuan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah. Kemudian, diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru. "Yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," ungkap Djuhandani.

Djuhandani menyebut terduga pelaku yang masih dalam penyelidikan mengubah sertifikat yang sudah ada dengan alasan revisi. Terduga pelaku memasukkan data baik itu perubahan koordinat dan nama.

"Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," ungkapnya.

Total ada 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, kasus pagar laut Tangerang perihal pemalsuan dokumen atau akta autentik. Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta diduga bersekongkol mencatut nama warga untuk membuat sertifikat palsu. Jumlah Arga yang dicatut berdasarkan KTP yang didapatkan masih didalami.

Kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.  

Bahkan, sejumlah alat untuk memalsukan dokumen telah disita polisi saat penggeledahan di rumah Kades Kohod Arsin, kantor Desa Kohod, dan rumah Sekdes Ujang Karta. Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan lainnya.

Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Polisi berencana menggelar perkara penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang pekan depan. (Yon/J-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya