Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.
"Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (31/1).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini.
Lalu, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Atas temuan tersebut, kata dia, pihaknya menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu. Adapun saat ini Bareskrim Polri masih menyelidiki di balik adanya pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.
Djuhandhani mengatakan bahwa surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025. "Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan," ucapnya.
Dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan.
"Sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan," ucapnya.
Nantinya, kata dia, hasil-hasil penyelidikan itu akan didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, terutama terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM pada bagian laut yang ditanami pagar. (Ant/J-2)
Penelitian terbaru telah mengungkap fakta mengejutkan tentang sebuah fosil langka berusia 280 juta tahun yang sebelumnya dianggap menyimpan jaringan lunak yang terawetkan.
Polisi gadungan itu sempat dilihat warga berkeliling dan duduk di dekat jembatan sebelum membidik target.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
UMKM sering dihadapkan pada berbagai tantangan dalam pengelolaan keuangan, termasuk risiko transaksi palsu yang merugikan.
Dalam era digital yang serba terkoneksi, aplikasi olahraga seperti Strava telah menjadi sangat populer di kalangan penggemar kebugaran.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved