Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memenuhi permintaan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sebelumya, permintaan ini disampaikan pihak tersangka Roy Suryo Cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan permintaan gelar perkara khusus tengah dikoordinasikan dengan Biro Wassidik. Khususnya, mempersiapkan waktu untuk gelar perkara khusus.
"Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Sehingga, penyidik saat ini berkoordinasi dengan wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/11).
Budi melanjutkan setelah gelar perkara khusus, penyidij akan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan tiga tersangka. Adapun, ketiga tersangka itu ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Ketiga orang itu masuk tersangka klaster kedua. Sementara itu, tersangka klaster pertama berjumlah lima orang dan belum dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Mereka akan diperiksa setelah gelar perkara khusus dan pemeriksaan saksi serta ahli selesai dilakukan.
"Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik. Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu," pungkas Budi.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo CS kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Pengajuan ulang ini dilakukan setelah permohonan sebelumnya dianggap tidak mendapat respons dari Polda Metro Jaya.
8 TERSANGKA
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Tersangka klaster pertama ini belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Tersangka klaster pertama ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE. Tersangka klaster pertama akan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Sedangkan, klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Tersangka klaster kedua telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. Ketiga tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. (Yon/P-2)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Ketidakjelasan justru berpotensi menimbulkan keresahan dan saling curiga di tengah masyarakat.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Penelitian terbaru telah mengungkap fakta mengejutkan tentang sebuah fosil langka berusia 280 juta tahun yang sebelumnya dianggap menyimpan jaringan lunak yang terawetkan.
Hasil-hasil penyelidikan itu akan didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum
Polisi gadungan itu sempat dilihat warga berkeliling dan duduk di dekat jembatan sebelum membidik target.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved