Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi naiknya status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai bahwa proses tersebut merupakan langkah hukum yang wajar dan masih berada dalam koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Naiknya penyelidikan menjadi penyidikan, saya kira itu prosedur yang lumrah. Dan ini harusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk menguji kedalaman dari apa yang mereka yakini," kata Anam saat dihubungi, Senin (14/7).
Anam mengatakan bahwa proses hukum tersebut juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
"Persoalannya seringkali bukan hanya pada substansi, tapi bagaimana cara keyakinan itu dikomunikasikan secara publik. Sepanjang yang kami amati, proses yang berlangsung sejauh ini masih sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk KUHAP," jelasnya.
Anam juga menjelaskan perbedaan pendekatan antara Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam menangani laporan serupa.
"Bareskrim sama Polda Metro itu, kalau dari segi di Bareskrim (itu) pelapor, dan yang di PMJ jadi terlapor, kan gitu. Kalau dari segi itu kan kita kembalikan lagi pada mereka. Tapi di Polda Metro, penyidik menilai telah ada cukup bukti untuk menaikkan status perkara," ucapnya.
"Makanya jadi statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apakah ini prosedurnya lumrah? Tentu lumrah," terang dia.
Kompolnas juga memberikan atensi terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya untuk bisa bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Anam berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan kredibel.
"Kami memberikan atensi agar penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan kredibel dalam menangani perkara ini," tandasnya. (Fik/P-2)
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
MANTAN Presiden Joko Widodo berharap, Polda Metro Jaya dan penyidik membuka kemungkinan langkah restorative justice (RJ) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved