Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi naiknya status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai bahwa proses tersebut merupakan langkah hukum yang wajar dan masih berada dalam koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Naiknya penyelidikan menjadi penyidikan, saya kira itu prosedur yang lumrah. Dan ini harusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk menguji kedalaman dari apa yang mereka yakini," kata Anam saat dihubungi, Senin (14/7).
Anam mengatakan bahwa proses hukum tersebut juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
"Persoalannya seringkali bukan hanya pada substansi, tapi bagaimana cara keyakinan itu dikomunikasikan secara publik. Sepanjang yang kami amati, proses yang berlangsung sejauh ini masih sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk KUHAP," jelasnya.
Anam juga menjelaskan perbedaan pendekatan antara Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam menangani laporan serupa.
"Bareskrim sama Polda Metro itu, kalau dari segi di Bareskrim (itu) pelapor, dan yang di PMJ jadi terlapor, kan gitu. Kalau dari segi itu kan kita kembalikan lagi pada mereka. Tapi di Polda Metro, penyidik menilai telah ada cukup bukti untuk menaikkan status perkara," ucapnya.
"Makanya jadi statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apakah ini prosedurnya lumrah? Tentu lumrah," terang dia.
Kompolnas juga memberikan atensi terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya untuk bisa bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Anam berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan kredibel.
"Kami memberikan atensi agar penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan kredibel dalam menangani perkara ini," tandasnya. (Fik/P-2)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, bersilaturahmi ke Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi, Kamis (26/2).
Mantan Bupati Indramayu Nina Dai Bachtiar menemui Jokowi di Solo untuk meminta restu bergabung ke PSI.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved