Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA kasus penipuan atas nama Program Makan Bergizi Gratis (PMBG) memicu keprihatinan banyak kalangan. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Zainul Munasichin mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus yang mencoreng program andalan Pemerintahan Prabowo Subianto tersebut.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program andalan Presiden Prabowo. Program ini bersifat strategis agar anak-anak Indonesia mendapatkan kecukupan gizi sehingga menghasilkan generasi bangsa berkualitas. Kalau ada yang mencoba menjadikan program ini sebagai modus penipuan, maka aparat hukum harus mengusut tuntas,” ujar Zainul Munasichin, yang dikutip Selasa (31/12).
Untuk diketahui sejumlah pengusaha katerin di Jawa Timur mengaku tertipu puluhan juta rupiah karena dijanjikan terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis. Mereka tertarik terlibat dalam penyediaan PMBG bagi anak-anak sekolah di wilayah masing-masing. Selain itu muncul dugaan PMBG digunakan sebagai ajang pungutan liar (Pungli) oleh oknum penyelenggara sekolah dengan dalih pembelian peralatan makan.
Zainul mengatakan pelaksanaan PMBG ini sudah disiapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dari hulu ke hilir. Mulai dari proses memasak, pengemasan hingga transportasi menuju ke sekolah semuah ditangani oleh BGN. “Jadi tidak dibenarkan ada pungutan atas nama apapun pada pelaksanaan ini,” katanya.
Dia mengaku menerima beberapa aduan masyarakat yang menyampaikan ada oknum yang meminta dana jika ada yang ingin terlibat dalam pelaksanaan MBG ini. Termasuk adanya pungutan liar jika ada masyarakat yang ingin terlibat dalam 5.000 dapur makan yang diharapkan akan dilakukan pada tahun 2025. “Ini tidak benar. Semua gratis. Jangan mudah percaya,” tegasnya.
Wakil Sekjen DPP PKB ini mengatakan ada banyak oknum yang mencari keuntungan dari pelaksanaan PMBG. Apalagi anggaran dari negara untuk PMBG ini tergolong besar yakni mencapai Rp70 triliun per tahun. “Pada program pemerintah, selalu ada moral hazard atau orang-orang yang selalu mencari keuntungan,” katanya.
Menurutnya ada beberapa celah yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan dari PMBG. Di antaranya proses penyediaan bahan baku makanan untuk PMBG yang disepakati dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi melalui proses e-Katalog. “Masalahnya tidak semua BUMDes dan Koperasi mempunyai kemampuan mengakses dan memenuhi syarat untuk lelang online sehingga membuka ruang bagi korporasi untuk masuk. Ini yang harus diwaspadai,” katanya.
Zainul menegaskan PMBG harus menjadi katalisator bangkitnya perekonomian masyarakat. Maka peran BUMDes dan Koperasi dalam penyediaan bahan baku tidak boleh digeser oleh pihak korporasi.
“Jadi memang BUMDes dan Koperasi harus mampu meningkatkan kemampuan dalam mengikuti lelang online. Selain itu mereka juga harus mampu bekerja sama dengan petani, peternak, hingga nelayan lokal untuk menyediakan bahan baku PMBG yang bermutu,” pungkasnya. (Ykb/I-2)
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
SPPG Purwosari menegaskan wafatnya siswi SMAN 2 Kudus tidak terkait Program Makan Bergizi Gratis dan merupakan informasi hoaks.
Pemerintah mencatat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin meluas cakupannya dengan jumlah penerima manfaat yang kini telah menembus angka 60 juta orang
Presiden Prabowo Subianto menyatakan jumlah penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera melampaui jumlah porsi makanan harian yang diproduksi jaringan McDonald’s
Pemerintah menargetkan perluasan signifikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sasaran penerima manfaat mencapai sekitar 80 juta orang pada pertengahan 2026
BGN menegaskan bahwa intervensi pemenuhan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita (Kelompok B3) menjadi prioritas utama MBG selama periode akhir tahun 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved