Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Usut Bermacam Ragam Modus Jual Beli Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam
18/11/2025 11:35
KPK Usut Bermacam Ragam Modus Jual Beli Kuota Haji
ilustrasi.(MI)

KOMISI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama pada Senin (17/11). Para saksi merupakan penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK.

"Pemeriksaan kepada para saksi, yaitu dari PIHK, penyidik mendalami bagaimana proses jual-beli kota haji kepada para calon jamaah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).

Budi menjelaskan, penyidik mau mendalami keragaman harga yang ditawarkan para PIHK kepada calon jamaah haji. Termasuk, fasilitas yang ditawarkan untuk perjalanan ibadah tersebut.

"Jadi memang PIHK-PIHK ini kan melakukan transaksi jual-beli kota itu beragam, baik harganya, kemudian fasilitas yang dijanjikan seperti apa," ucap Budi.

Para saksi juga diminta menjelaskan soal kemungkinan adanya jual beli kuota ke travel lain. Jual beli kuota ini dilakukan antaratravel dan perusahaan non PIHK.

"Sehingga PIHK-PIHK yang tidak atau belum mempunyai izin untuk menyelenggarakan ibadah haji dari kuota haji khusus ini, membeli dari PHK yang sudah punya jatah atau izin kuota ibadah haji khusus ini," ujar Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik